Search

10 Remaja Pelaku Vandalisme Ditangkap Polisi

BERITA KLATEN –  Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap perbuatan vandalisme,  aksi mencorat-coret dinding proyek jalan tol Solo – Jogja yang berlokasi di Dukuh Ngupit, Desa Ngupit, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,  Selasa (6/12/2022) dini hari.

Dalam kasus vandalisme tersebut, aparat Polres Klaten  mengamankan 10 orang remaja berusia antara 16 – 17 tahun yang diduga sebagai pelaku aksi corat-coret tembok. Kesepuluh remaja tersebut diduga pelajar sekolah lanjutan atas (SMA/SMK) di Klaten.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo lewat Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022).

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menjelaskan, peristiwa diamankannya para remaja tersebut berawal dari laporan Herman, warga Jalan Diponegoro Klaten yang melihat aksi corat-coret pada dinding proyek jalan tol Solo – Jogja di Desa  Ngupit, Kecamatan Ngawen.

Dari laporan tersebut, kemudian jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten langsung melakukan patroli. Sampai di lokasi, Satuan Reskrim mendapati adanya sekelompok remaja berjumlah 10 orang sedang melakukan aksi vandalisme, dengan cara mencorat-coret pada dinding proyek jalan tol Solo – Jogja.

Kemudian kesepuluh remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk diproses lebih lanjut.

Kompol Tri Wahyuni, mengatakan kesepuluh remaja tersebut tergabung dalam sebuah kelompok  bernama “CRSTSTD”. Mereka masih berstatus sebagai siswa SMK maupun SMA di lima sekolah di Kabupaten Klaten.

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata kelompok ini sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme di sekitar pabrik susu Sarihusada di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan.

“Para pelaku terancam Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 489 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara     selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,”tutur Wakapolres Klaten. (ksd).

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar