Search

1115 Botol Jenis Minuman Keras Disita Polres Klaten

BERITA KLATEN – Satuan Sabhara, Satuan Reskrim Narkoba, juga jajaran Polsek se Polres Klaten, Polda Jawa Tengah  melaksanakan operasi minuman keras  di  wilayah Polres Klaten.

Demikian dikatakan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta pada waktu konferensi PERS di Mapolres Klaten, Selasa (19/4/2022) pagi.

Operasi minuman keras (Miras) dilakukan dalam rangka menjaga kesucian di bulan Ramadhan ini. Sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah penuh khusuk selama bulan Ramadhan.

Menurut Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta   operasi miras yang dilakukan Satuan Sabhara pekan kedua bulan April tahun 2022 ini  berhasil menyita 274 botol miras, Satuan Reserse Narkoba menyita 499 botol minuman keras dari berbagai merk, dan Polsek jajaran Polres Klaten menyita miras sejumlah 342 botol minuman keras.

Menurut Wakapolres Klaten total minuman keras yang disita pada pekan kedua bulan April ini ada 1.115 botol miras. Jenis minuman keras dijual di rumah-rumah,” tutur Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta.

Kompol Sumiarta menyampaikan, awalnya Satuan Sabhara  Polres Klaten mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti di lokasi dan didapatkan sebuah nomor motor. Dari nomor motor tersebut kemudian didapat sebuah nama. Dari nama tersebut kemudian dapat diamankan sejumlah 154 botol miras di daerah Klaten Selatan. Beragam botol miras di jual secara diam-diam.

”Meski yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit, orang tersebut tetap kita amankan di Polres Klaten,” ungkap Wakapolres Klaten.

Kompol Sumiarta menyatakan, penjualan minuman keras merupakan perkara tindak pidana ringan yang melanggar Pasal 42 huruf C jo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Karena itu banyak tersangka merasa ringan.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar