Search

12 Orang Diduga Sabung Ayam Ditangkap

BERITA KLATEN – Sejumlah 12 orang ditangkap karena diduga terlibat judi sabung ayam di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (14/7/2019) sore.

Dua belas  orang yang  ditangkap, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Klaten. Barang bukti tersebut  berupa 15 ekor ayam jantan, 37 unit sepeda motor, 1 geber, 1 ember, uang tunai Rp 10 juta, 1 jam dinding, 1 papan tulis, 4 bangku panjang bernomor, dan 2 busa.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, ketika melakukan ekspose di hadapan para wartawan mengatakan tim Black Hunter ketika melakukan patroli sasaran penyakit masyarakat (pekat) di Wilayah Kecamatan Ceper  dipimpin oleh Waka Polres Kompol Muh Zulfikar Iskandar. Tim black hunter yang berjumlah 20 orang anggota ketika di Ceper mendapat informasi dari masyarakat adanya judi sabung ayam jantan (ayam jago) di Dukuh Mojosari, Desa Jambu Kidul. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar. Kemudian tim Black Hunter melakukan penggrebegan dan penangkapan. Sebanyak 12 orang yang diduga terlibat judi sabung ayam jago diamankan. Salah seorang yang ditangkap adalah Yanto Widodo. “Yanto Widodo ini yang mempunyai halaman yang digunakan untuk arena sabung ayam jago,”tutur Aries Andhi. Selain Yanto Widodo, antara lain Simon DR, Giyo R, Trimo, Budi H, Supard, Sugimin P, Febri R, Andi Y, Priyono, Agung B, dan Haryanto.

Pantauan Berita Klaten, dua belas orang yang diamankan di Markas Polres  Klaten ketika berita ini diturunkan sedang menjalani pemeriksaan.

Kesempatan jumpa PERS siang tadi, Kapolres Klaten Aries Andhi juga menyampaikan adanya penggrembegan penjual minuman keras di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Sabtu (13/7/2019) malam. Penggrembegan penjual minuman keras berdasarkan laporan dari masyarakat di Prambanan. Kemudian setelah dilakukan  pengendusan oleh petugas, minuman keras beralkohol yang dijual oleh SW (36) disimpan di kandang ternak sapi.

Selanjutnya, tim Black Hunter dipimpin oleh Waka Polres Klaten Muh Zulfikar Iskandar melakukan penggrebegan di rumah SW (36) di Desa Joho, Prambanan. Minuman keras yang disimpan di kandang sapi ada ratusan botol. Bahkan minuman keras dalam botol masih ada di dalam kardus. Minuman keras itu ada anggur merah, anggur putih, dan lainnya.

Kapolres Aries Andhi, pada wartawan mengatakan kasus penggrembegan minuman keras ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring). Karena pasal yang digunakan untuk menjeratnya adalah peraturan daerah (Perda) tentang minuman berakolhol. SW tidak mempunyai ijin menjual minuman berakolhol.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar