Search

12 Orang Tersangka Narkoba Ditangkap Di Klaten

BERITA KLATEN – Dalam waktu 20 hari ini Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten melakukan operasi anti narkotik (ANTIK) berhasil menangkap 9 kasus dan tersangka  sejumlah 12 tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Klaten AKBP Aries Andhi dalam konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten, Rabu (21/8/2019) pagi. Lebih lanjut Aries Andhi menuturkan, dari 12 tersangka yang ditangkap ada salah seorang  tersangka sebagai jaringan sabu dan ekstasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan berhasil ditemukan barang bukti jumlah besar, ialah berupa sabu berat 10 ons, dan ekstasi sejumlah 35 butir. Barang narkotika tersebut akan diedarkan di Klaten, Yogyakarta, dan Surakarta.  Barang-barang narkotik tersebut dibuat tidak menyerupai ekstasi.

Karena itu, Kapolres Klaten Aries Andhi menghimbau pada masyarakat Klaten bersama Polri untuk memberantas narkotik. Aries Andhi berharap Klaten bebas dari peredaran narkotika. Maka dari itu peran serta masyarakat Klaten untuk memerangi narkotika sangat diharapkan.

Terkait operasi ANTIK yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten mulai tanggal 1 s/d 20 Agustus,  Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar mengungkapkan tersangka yang mulanya pemakai, kasus yang tertangkap sekarang sudah termasuk kategori pengedar berinisial Ang. Menurut Munawar, Ang ini merupakan pemain lama. Ia setelah keluar dari Lapas yang divonis selama 10 bulan melakukan lagi sebagai pengedar narkotika. Barang bukti sabu-sabu yang diklip dalam plastik berupa serbuk kristal warna putih beratnya 50,78 gram. Dan beberapa plastik klip berisi kristal warna putih.

Ang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Karanganom, Klaten pada tanggal 12 Agustus 2019. Dari penangkapan Ang ini ditemukan juga  barang bukti selain serbuk sabu-sabu, juga uang tunai Rp1.100.000,- pecahan Rp100 ribu sejumlah 11 lembar. Dari Ang juga ditemukan 5 plastik klip berisi pil warna hijau berbentuk telapak kaki diduga narkotika jenis inex, dan alat timbang merk camry. Dari Ang juga didapatkan alat komunikasi berupa 3 handphone merk samsung, evercoss, dan hammer, serta barang bukti lainnya.

Ang ketika ditanya para wartawan mengenai cara mendapatkan barang narkotik adalah lewat website dari relasinya yang ada  di Lapas Semarang. Transaksi barang narkotika ditaruh di bawah pot bunga di sekitar GOR. Pengiriman uang lewat transfer. Pengakuannya kegiatan membeli barang-barang narkotik sejak bulan Juli 2019.

Munawar juga mengungkapkan dari beberapa orang tersangka narkotik ditangkap di Klaten. Antara lain Rsu, Ags yang membeli sabu ditangkap di jalan Solo – Yogya tepatnya di Pakis. Wdy, Krs, ditangkap di jalan Kopral Sayom, Ydh ditangkap di Plawikan, Jogonalan, Ekd ditangkap di Ngrendeng, Pedan, Bmb ditangkap di Meger, Ceper, Srh ditangkap di Klaten Selatan, AGP ditangkap di Ngawen, dan Sng ditangkap di Delanggu.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar