BERITA KLATEN-Sebanyak 12 orang tersangka narkoba ditangkap sejak September hingga bulan November ini. Dari 12 orang tersebut 3 orang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Soedjarwadi dan 9 orang tersangka diduga sebagai pengedar.
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Yuli Agung Pramono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2017) pagi tadi. Menurut Kapolres Klaten AKBP Yuli Agung Pramono, tersangka yang terbukti paling banyak membawa barang bukti berupa sabu ketika tertangkap adalah berinisial ER (29th) dari Boyolali. Dari 9 orang tersangka kasus narkoba tahun ini barang buktinya paling banyak. Tertangkapnya 9 orang tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat gerak-gerik mencurigakan. Ditegaskan oleh Yuli Agung Pramono kasus narkoba barang bukti yang disita ini paling banyak di tahun 2017 ini. Ancaman hukuman, lanjut Yuli Agung Pramono, 5 sampai 20 tahun.
Kapolres Klaten Yuli Agung Pramono dalam kesempatan konferensi pers tadi pagi pada wartawan juga mengungkapkan, memerangi masalah narkoba kalau hanya polisi kurang maksimal. Meski ada BNN, tetapi mesti juga melibatkan semua elemen masyarakat. Masyarakat perlu mengamati lingkungan. Masyarakat perlu mengenali peri laku warga masyarakat. Tanda peri laku pemakai sabu antara lain pemarah, pemurung, sering menyendiri. Bila masyarakat menemui anak muda yang diduga pemakai sabu dengan peri lakunya berubah begitu agar melaporksn pada petugas. Sehingga generasi muda yang bermasalah dengan narkoba bisa diselamatkan.
Terkait konferensi pers kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Munawar yang mendampingi Kapolres Klaten mengatakan temuan barang bukti sabu-sabu dan lainnya ini paling banyak. Bahkan, menurutnya kasus narkoba di Klaten ini paling banyak di Solo Raya. Tempat kejadian perkara (TKP) ini di Wilayah Kecamatan Karangdowo. Tahun 2917 ini kasus narkoba di Kabupaten Klaten ada peningkatan dibandingkan dengan tahun 2016 lalu. (ksd)