Search

125 Orang Warga Gedongjetis Memberi Waktu 6 Bulan Selesaikan Sertifikat Tanah

BERITA KLATEN – Sebanyak  125 orang warga Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memberi batas waktu 6 bulan pada panitia pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis untuk menyelesaikan sertifikat tanah.

Tuntutan itu disampaikan  oleh Indarto selaku Ketua Forum Masyarakat Peduli Sertikat Tanah Kas (FMPSTK) dalam kesempatan klarifikasi permasalahan pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis di Kantor Desa Gedongjetis, Rabu (6/11/2019) siang tadi. Pengurus FMPSTK Desa Gedongjetis di hadapan Pejabat Muspika Tulung, dan perwakilan dari Dinas Permasdes Kabupaten Klaten, perwakilan dari bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan mewakili angggotanya melakukan 3 poin penuntutan.

Tiga poin tuntutan adalah: 1.Kami warga masyarakat terkait meminta hak sertifikat tanah, dan tidak mau dipungut beaya lagi karena sesuai dengan kesepakatan dan janji panitia bahwa kami (masyarakat terkait) sudah dipungut sejumlah uang telah ditentukan dan disepakati untuk tukar guling dan sertifikasi tanah kas desa. 2.Kami masyarakat terkait memberi waktu kepada panitia selama 6 bulan untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah kas desa, dan dalam waktu 1 bulan akan kami pantau. Apabila tidak ada perkembangan kami akan menempuh jalur hukum, dan dalam waktu 6 bulan panitia harus progres yaitu memberi laporan perkembangan kepada kami (pengurus FMPSTK dan BPD) sebagai penampung aspirasi masyarakat. 3.Apabila selama 6 bulan terhitung dari tanggal 6 Nopember 2019 hingga 6 Mei 2020 tidak selesai, kami Forum Masyarakat Peduli Sertifikat Tanah Kas Desa Gedongjetis akan membuat aduan untuk diselesaikan secara hukum.

Itulah pernyataan FMPSTK pada panitia pelepasan tanah kas Desa Gedongjati yang telah ditempati oleh warga Desa Gedongjetis yang telah membayar ganti rugi besarnya bervariasi. Pernyataan itu disaksikan semua warga yang telah membayar ganti rugi pelepasan tanah kas desa.

Klarifikasi permasalahan pelepaasan tanah kas Desa Gedongjetis yang dihadiri petugas terkait tujuannya untuk selekas mungkin menyelesaikan sertifikasi tanah yang telah dihuni oleh warga, tetapi setelah ditelusuri ada kekeliruan dalam menerbitkan Perdes pelepasan tanah. Hal itu diungkapkan oleh Sulis  petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten. Sulis yang semula berapi-api semangat membantu untuk terbitnya sertifikat tanah, tetapi karena ada yang keliru data perdesnya ia mengurungkan untuk memperlancar proses penerbitan sertifikat pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gendongjetis Anang Budi Wibawa ditemui di lokasi pertemuan mengungkapkan hanya menampung suara warga yang telah membayar ganti rugi tanah kas untuk proses sertifikasi tanah yang telah dihuni bertahun-tahun.  Warga yang membayar ganti rugi sejumlah 125 orang itu sudah sejak tahun 2002. Menurut Anang, ia sudah menyampaikan surat edaran dari Gubernur Jateng tentang pelepasan tanah kas.

Sudadi sebagai mantan kepala Desa Gedongjetis yang dulu terlibat menerbitkan perdes pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis  menjelang penutupan klarifikasi pelepasan tanah kas, ia mengungkapkan sudah lama pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis. Bila itu diselesaikan ia siap menerima konsekwensi yang ada.

Klarifikasi permasalahan pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis ditunggui petugas dari anggota Koramil dan anggota Polsek Kecamatan Tulung. Anggota Koramil Tulung dan anggota Polsek Tulung jumat nampak menyimak dalam klarifikasi permasalahan pelepasan tanah kas Desa Gedongjetis, Kecamatan Tulung, Klaten.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar