BERITA KLATEN-Dalam opearasi selama 20 hari (24/8 s/d.12/9 th 2018) satuan Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 15 orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Klaten.
Demikian dijelaskan Kapolres Klaten AKBP Yuli Agung Pramana ketika konferensi pers di ruang lobi Mapolres Klaten, Rabu (19/9/2018) siang tadi. Akhir-akhir ini semakin banyak pelaku penggunaan narkoba yang ketangkap oleh polisi. Yuli Agung Pramana juga mengungkapkan bahwa semua wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten ada potensi untuk tempat pengiriman barang terlarang atau haram berupa sabu-sabu, pil trihek, ganja, narkoba dan lainnya. Karena itu, lanjut Yuli Agung Pramana, untuk menangani narkoba bukan hanya tugas BNN dan polisi saja, tetapi menjadi tanggung jawab semua lapisan masyarakat. Pengiriman barang narkoba bisa dikirimkan ke alamat penduduk. Modus pengiriman narkoba yang ditujukan pada warga dapat mencelakakan bagi warga. Karena nama warga dituju dan mau menerima kiriman yang berisi narkoba dapat menjadi tersangka. Pesan Kapolres Yuli Agung Pramana bila ada kiriman paket yang mencurigakan karena tidak jelas pengirimnya, dan tidak merasa pesan barang agar paket itu ditolak. Jangan diterima paket itu. Yuli Agung Pramana menegaskan biasanya jaringan narkoba untuk melancarkan pengiriman narkoba memanfaatkan orang yang punya kehidupan jelas, orang yang galau.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain sabu-sabu, pil trihek, bong, gunting, HP, uang kurang lebih ada Rp 1,5 juta.(ksd)