KLATEN. Sejumlah 2.473 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten dibakar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten di halaman kantor KPU Klaten, Selasa (8/12) petang. Pembakaran surat suara rusak dan sisa surat suara disaksikan Polisi, Panwaskab, Komisioner, penyedia pengadaan surat suara, dan beberapa orang staf KPU Kabupaten Klaten.
Setelah Ketua KPU Kabupaten Klaten Siti Farida membacakan berita acara /BA/XII/2015 yang poinnya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2015 mengenai prosedur pembakaran surat suara pemilihan bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, selanjutnya Siti Farida memulai pembakaran surat suara yang tidak dipakai Pilkada.
Dari jumlah 2.473 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang dibakar terdiri dari sisa surat suara per TPS sejumlah 83 lembar, surat suara rusak (disortir) ada 349, dan surat suara rusak sisa produksi sejumlah 2.473. Selain surat suara yang dibakar itu juga ada 1 pak, 1 pak 120 lembar plano @ 9 mata, dan 1 pak cetakan rusak dan sobek.
Ketika membakar surat suara dan lainnya itu di halaman KPU Klaten dalam kondisi hujan cukup deras. Karena di halaman KPU sudah dipasang tenda untuk persiapan Pilkada maka pembakaran surat suara tidak terhambat dengan turunnya hujan, meski limpahan air hujan cukup membasahi sepatu. Sehingga beberapa orang yang menyaksikan pembakaran surat suara ada yang melepas sepatunya. Pembakaran surat suara dan barang lainnya yang dimulai sekitar pukul 16.35. (ksd)