Search

2 Orang Pencuri Laptop Di Delanggu Ditangkap Di Jatinom

BERITA KLATEN – Pencuri 2 unit laptop di Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap di Jatinom, Klaten, Senin (4/2/2019) lalu.

Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi melalui Kasat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Klaten AKP Didik, dalam kesempatan jumpa pers di Polres Klaten, Jumat (15/2/2019) tadi pagi.   Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan,  dua orang pencuri bernama Rendra Duma D dan Nova A dua-duanya penduduk Sukoharjo.

Modus yang dilakukan dua orang pencuri laptop tersebut adalah mencari rumah yang kosong. Dalam mencari rumah kosong di Desa Karang, Delanggu Dalam mencari rumah kosong Rendra Duma (DR) dan Nova Adhi (NA) menemukan rumah milik Susanto mereka duga kosong. Kemudian DR dan NA mencoba permisi berulang kali. Namun tidak ada jawaban dari dalam. Sehingga RD dan NA memastikan rumah itu kosng. Kemudian RD dan NA mencongkel pintu gerbang dan mencongkel pintu rumah. Dalam mencongkel pintu gerbang dan pintu rumah menggunakan obeng.

Kemudian, lanjut AKP Didik, DR terus masuk di rumah tersebut, tempat Susanto bekerja sebagai tukang reparasi laptop. Sedangkan NA di luar bertugas mengawas di luar. Kemudian DR mengambil 2 unit laptop merk DEL dan AXUS.  Dua unit laptop tersebut belum berhasil dijual. Alasan dua orang pencuri laptop yang relatif masih usia muda karena faktor ekonomi. Barang bukti  hasil curian adalah 2 laptop, dan sebuah sepeda motor Yamaha Wino yang digunakan untuk mengamati rumah-rumah yang kosong.

Kronologi penangkapan 2 orang pencuri  laptop tersebut adalah, berdasarkan  informasi dari seorang tentara aktif. Kemudian tim Resmob Polres Klaten menyelidik di Jatinom. Ternyata benar 2 orang tersebut yang ditarget. Akhirnya 2 orang pencuri laptop di Karang Delanggu ditangkap di  Jatinom dibawa ke Polres Klaten. Dua orang tersangka pencuri laptop dikenai pasal 363, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Terkait kriminal, pada kesempatan jumpa pers hari itu juga, Kasat Reskrim AKP Didik juga mengungkapkan seorang laki inisial WS yang mengaku anggota Polri dari Satuan Narkoba  memperdaya dua anak muda laki-laki di depan Gedung Olah Raga (GOR) Gelarsena Klaten Utara, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (2/2/2019) petang.

Menurut AKP Didik dua orang anak muda laki-laki diperdaya, dan dua telepon genggam milik masing-masing orang muda laki-laki itu berhasil ditipu oleh WS yang mengaku sebagai anggota Polri  yang bertugas di Satuan Narkoba.

Modus yang dilakukan, lanjut AKP Didik, WS mendekati  dua orang anak muda laki-laki  berada di depan pintu gerbang GOR Gelarsena Klaten sedang main hand phone (HP). Kemudian polisi gadumgan yang rumahnya Mojayan, Klaten Tengah,  mendekat dan menuduh pada dua orang muda itu sedang transaksi narkoba. Dengan suara tinggi serta menggertak, menuduk melakukan transaksi narkoba. Dengan gertakan juga WS mengatakan akan menembak kepala pada 2 orang muda laki-laki tersebut kalau 2 orang muda tersebut tidak menyerahkan telepon genggamnya.

Menurut AKP Didik, 2 orang muda laki-laki itu merasa takut. Kemudian 2 orang muda-laki tersebut menyerahkan telepon genggamnya merk samsung dan efn.  Kemudian polisi gadungan tersebut memerintahkan pada 2 orang muda tersebut untuk menuju ke Polres Klaten. Namun ketika dalam perjalanan tidak lama kemudian polisi gadungan itu meninggalkan 2 orang muda laki-laki tersebut. Pada saat itu 2 orang muda laki-laki yang bernama Ridwan Wahyu S (19 th) dan Wajar Asawi (19 th) dua-duanya rumahnya baru sadar kalau ditipu.  Karena itu mereka terus melapor ke polisi.

Barang bukti yang berhasil disita berupa telepon genggam merk samsung dan sepeda motor scopy sebagai sarana melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi satuan narkoba. Sedangkan telepon genggam merk efn sudah dijual secara online laku Rp 200 ribu. Pengakuan melakukan kejahatan dengan cara mengaku sebagai polisi dari satuan narkoba karena opsesi. Selain itu pengakuannya karena terbelit ekonomi, sudah berkeluarga namun belum punya pekerjaan. Tersangka yang mengaku petugas polisi akan dikenai pasal KUHP nomor 368 atau 378. Ancaman hukuman selama 9 tahun.

Dengan adanya peristiwa kriminal ini Kasat Reskrim  AKP Didik berpesan pada masyarakat Klaten agar berani menanyakan surat tugas. Karena semua polisi yang bertugas pasti disertai atau diberi surat tugas. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar