BERITA KLATEN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten yang membawahi bidang Perekonomian dan Keuangan mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025, Kabupaten Klaten, di Pancingan Banyu Mili Desa Pasung, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/4/2026).
Perda nomor 8 tahun 2025 merupakan perubahan Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi Perda tersebut diikuti 50-an undangan, yang terdiri dari Ketua Rt dan RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan undangan lainnya.
Dalam sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2025 juga dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Klaten, antara lain dari Fraksi Golkar Pandu Wijatmoko, dari Fraksi PDIP Dewi Anggraeni, dan Azis Safrudin dari Fraksi Gerindra.
Pembicara selaku nara sumber adalah Colob sebagai Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD di Kabupaten Klaten.
Kepala Desa (Kades) Pasung Sumarsono “Ambon”, dalam sambutannya mengajak masyarakat dan para Ketua RT dan RW untuk mengajak warga masyarakat agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Meskipun pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu belum mencapai 100%, harapan kita perolehan PBB di Desa Pasung ke depan dapat mencapai 95%. Untuk itu, kami Pemerintah Desa Pasung mohon dukungan dan kerjasama dari masyarakat,” tutur Sumarsono “Ambon”.
Colob, selaku Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD Kabupaten Klaten mengatakan, sosialisasi Perda ini lebih ditekankan pada PBB. Karena perolehan PBB di Desa Pasung pada tahun 2025 lalu belum maksimal, baru sekitar 70 persen.
Colob berharap untuk tahun 2026 ini, setelah diadakan sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2025, kemudian masyarakat mengetahui, dan paham terkait perpajakan, khususnya PBB.
Colob dalam paparannya antara lain mengatakan, masyarakat yang belum membayar pajak itu bukan menghindar dari pajak. Tetapi masyarakat itu butuh pengetahuan, informasi mengenai tatacara pendaftaran SPPT PBB itu apa saja, tempatnya dimana, waktunya berapa lama, membayar atau tidak. Maka masyarakat perlu diberikan pemahaman. Menurutnya, ternyata dari hasil sosialisasi tentang PBB yang dilakukan di banyak desa itu, progresnya perolehan PBB ada peningkatan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi PBB di desa-desa yang lain. Itu progresnya bagus sekali. Maka, kami datang di Desa Pasung untuk memberikan informasi dan solusi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-nya lancar,” ungkap Colob menegaskan.
Kades Pasung Sumarsono, ketika diwawancarai Berita Klaten antara lain mengungkapkan berharap PBB maupun pajak motor dapat ditangani oleh BUMDes Pasung. Kendala yang dihadapi masyarakat yang balik nama tidak melapor pada pemerintah desa. Menurutnya untuk penarikan PBB dapat melibatkan Rt maupun Rw, dan RT maupun Rw juga mendapatkan bagi hasil yang besarannya tidak sama.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 Kabupaten Klaten, DPRD Komisi 2 dan Colob selaku Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD Kabupaten Klaten setelah melakukan sosialisasi Perda tersebut di Desa Pasung dilanjukan melakukan sosialisasi di Desa Melikan, Kecamatan Wedi yang berlangsung sekitar pukul 13:00 di ruang rapat Kantor Desa Melikan. Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 diikuti sejumlah 40-an undangan, terdiri dari BPD, tokoh masyarakat, Ketua RW, Perangkat Desa Melikan, dan lainnya. Sekretaris Desa Melikan Sukonto, dalam sambutannya antara lain mengajak Ketua Rw dan warganya untuk taat membayar PBB tepat waktu.
Kades Melikan Haji Purwanto berhalangan hadir karena sedang sakit. Karena itu ia mewakilkan pada Sukonto selaku Sekretaris Desa Melikan.
Dalam sosialisasi Perda ini mengemuka banyak pertanyaan dan pernyataan terkait pajak. Diantaranya SPPT PBB yang belum ganti nama, padahal tanah dan bangunan sudah dijual, ternyata SPPT PBB belum dipecah, dan sebagainya. (ksd)