BERITA KLATEN – Dalam waktu tiga hari lakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Klaten berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras atau miras, Sabtu (28/12/2024).
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono menegaskan komitmennya untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Klaten.
Operasi yang dipimpin oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, melibatkan 110 personel gabungan dari Polres Klaten, Kodim Klaten, dan Satpol PP. Selama tiga hari pelaksanaan, aparat berhasil menemukan praktik penjualan miras di delapan kecamatan. Dalam operasi pekat didapati kasus unik di wilayah Kecamatan Karanganom, ialah seorang ibu dan anaknya kompak menjual miras di rumahnya.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Nyoto, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Operasi ini juga menjadi pengingat bahwa miras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk gangguan ketertiban dan kriminalitas,” ujar Iptu Nyoto.
Dalam operasi pekat diamankan ribuan liter Miras dari beberapa wilayah. Dari operasi di beberapa wilayah kecamatan berhasil mengamankan total 1374 botol miras dari berbagai merek, seperti arak Bali, ciu murni, anggur merah, dan jenis minuman keras lainnya.
Beberapa wilayah yang menjadi lokasi pengungkapan operasi pekat meliputi Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Desa Jurang Jero, Kecamatan Karanganom, dan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo. Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Klaten untuk proses lebih lanjut.
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa penjualan miras di wilayah Klaten akan terus diawasi secara ketat.
“Jangan coba-coba menjual miras di wilayah Klaten. Kami akan melakukan razia dan proses hukum secara tegas, meskipun sampai saat ini Kabupaten Klaten belum memiliki perda khusus terkait miras,” tegasnya.
Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah kasus di Kecamatan Karanganom. Seorang ibu inisial Py (31) dan anaknya Y (16) yang masih remaja, kedapatan menjual miras dari rumahnya di Desa Jurang Jero. Kasus ini kini tengah didalami oleh Polres Klaten untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Wakapolres Klaten menuturkan penegakan hukum dan imbauan untuk Masyarakat Klaten terus terus dilakukan. Polres Klaten menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan menjelang pergantian tahun. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga keamanan di Kabupaten Klaten. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau peredaran miras,” imbuh Iptu Nyoto.
Operasi ini sekaligus menandai langkah strategis Polres Klaten dalam mendukung upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan bebas dari gangguan kamtibmas. Penindakan tegas terhadap pelaku peredaran miras diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.(ksd/*)