Search

3 Orang Tersangka Pengedar Narkotik Ditangkap Di Klaten

BERITA KLATEN – Satuan  Reskrim Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba di dua tempat di Kabupaten Klaten.

Demikian dijelaskan Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni, dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Kamis (15/12/2022) siang. Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan dalam kasus penangkapan pengedar narkoba di Klaten ada 2 laporan polisi, ialah tanggal 30 November 2022 dan tanggal 3 Desember 2022.

Pada 3 Desember 2022 tersangka Rexi M setelah ada informasi dari masyarakat dilakukan pengamanan di Mendak, Kecamatan Delanggu, Klaten, Jateng. Kemudian dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya tersangka Jaka W juga dilakukan penggeledahan di rumahnya di Blanceran, Kecamatan Karanganom ditemukan narkotika shabu.  Selanjutnya dilakukan penangkapan Irwan pelaku 2 diamankan di rumahnya di Tulung. Dari tersamgka Irwan diamankan 2 paket serbuk warna putih.

Barang bukti narkotika totalnya ada 9,4 gram. Nilai uangnya sebesar sekitar Rp 10 juta. Wakapolres didampingi KBO Narkoba IPTU Suyana mengatakan para tersangka pengedar narkotika dikenai pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009. Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun, paling singkat selama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 milliar, dan setinggi-tingginya Rp 10 milliar.

Barang bukti yang dihimpun antara lain berupa 4 buah pipa kaca, 3 buah timbaangan, 5 bungkus plastik, 8 potongan lakban warna krem, 3 HP Oppo warna hitam, IPhone warna putih, dan Vivo warna biru, dan narkotika seberat 9,4 gram.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar