BERITA KLATEN – Sebanyak 3 pasangan pria dan wanita tidak sah tertangkap operasi penyakit masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Projo (Satpol PP) di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Dari 3 orang pasangan tidak sah, 2 orang pasangan bukan suami isteri tertangkap di hotel kelas melati yang ada di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Sedang yang 1 pasang tertangkap di hotel yang ada di Klaten juga. Selain mendapatkan 3 orang pasangan bukan suami isteri, juga menangkap seorang pengamen Suradi, warga dari Gunungkidul, ditangkap di jalan perempatan yang ada di Prambanan.
Tiga pasangan pria dan wanita tidak sah tersebut adalah Wn penduduk Kemalang berpasangan dengan Sp penduduk Jogonalan, kemudian MA warga Trucuk berpasangan dengan SK, dan satunya berinisial AW tinggal di Jatim berpasangan dengan LS warga dari Medari. Mereka 3 pasangan yang tidak sah kemudian dibawa di Kantor Satpol PP Kabupaten Klaten untuk didata. Mereka yang tertangkap oleh operasi Satpol PP gabungan antara Provinsi Jawa Tengah dan DIY umurnya sudah tergolong tua. Berumur sekitar 37 s/d 52 tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Budianto EP yang didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Sugeng Hariyanto seuasai melakukan operasi gabungan pada wartawan antara lain mengungkapkan operasi gabungan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DIY sudah rutin dilakukan. Ia tegaskan untuk menjaga ketertibkan di wilayah perbatasan. Operasi gabungan ini untuk shock terapi bagi warga agar taat peraturan. Sasarannya pelanggaran anak jalanan, PSK, judi, dan lainnya. Pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat) ini merupakan kategori tindak penyakit ringan (tipiring). Dasarnya adalah Perda nomor 12 tahun 2013, dan Perda nomor 27 tahun 2002.
Operasi Satpol PP gabungan yang dilakukan melibatkan anggota Polres Klaten, dan TNI. Juga melibatkan Satpol PP dari Kabupaten Gunungkidul Kabid Penegakan Perda Sugito. Operasi gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan pada pukul 09.30 hingga pukul 12.00.(ksd)