BERITA KLATEN – Di wilayah Kota Klaten ditangkap lagi 5 orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu pada awal Maret 2019 lalu. Semoga ditangkapnya lagi 5 orang memutus peredaran narkoba di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi ketika dilakukan konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten, Kamis (4/4/2019) siang tadi. Menurutnya, hasil pengembangan dari 4 orang tersangka kemudian dapat menangkap tersangka Mulyono dari Danguran, Klaten Selatan.
Kasat Narkoba AKP Munawar dalam kesempatan ekspose atau konferensi pers, mengungkapkan kronologi penangkapan 5 tersangka kasus narkoba pada tanggal 2 Maret 2019 pengguna juga pengedar di kota Klaten. Para tersangka adalah Anang W, Aryo W , Susilo R, Saeful R , dan Mulyono. Barang bukti antara lain berupa sabu, HP merek OPPO, uang, juga ATM, Dan lainnya. Kemudian dikembangkan di daerah Klaten Selatan. Kemudian dikembangkan sampai di daerah Plembon. Dari 5 tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu 15 gram. Dari hasil penyidikan dikembangkan ada 1 orang inisial E sebagai DPO. Para tersangka terancam hukuman maksimak 12 tahun bagi pengguna, dan maksimal 20 tahun bagi pengedar. (ksd)