BERITA KLATEN – Operasi gabungan di Rowo Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah menindak 52 orang tidak memakai masker, sanksinya KTP mereka disita, Rabu (29/7/2020) sore.
Operasi gabungan penertiban penggunaan masker terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, PMI, dan ORARI Kabuapaten Klaten. Operasi gabungan untuk menertibkan pakai masker terhadap pengunjung dan pengendara kendaraan bermotor serta pengguna jalan dilakukan di obyek wisata Rowo Jombor pada sore hari. Operasi masker ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona di Kabupaten Klaten.
Kasubag Humas Polres Klaten IPTU Pol Nahrowi mengatakan, kegiatan operasi masker tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Klaten Kompol Suyarta dengan melibatkan petugas gabungan antara lain 20 anggota Polri, 7 anggota TNI, 12 Satpol PP, 10 staff Dishub, 4 orang dari PMI, dan 7 orang dari ORARI Klaten.
“Dalam operasi masker ini petugas gabungan berhasil menindak pelanggar ada 52 orang, terdiri dari 10 orang pelajar, dan 42 orang umum atau sipil,”tutur Nahrowi.
Petugas memberikan sanksi teguran dan menyita atau menahan KTP pelanggar. Selanjutnya, bagi pelanggar yang sudah mengambil dan memakai masker, maka KTP pelanggar yang disita atau ditahan dikembalikan. (ksd/humas res)