KLATEN (BK). Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap komplotan narkoba di Desa Gayamprit Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/2) sore. Salah seorang pelaku Joko Mujiono, sudah dicurigai oleh petugas akhirnya ditangkap di rumahnya.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Klaten AKBP Faizal, dalam kesempatan ekpose kasus penangkapan komplotan narkoba di ruang Reskrim, Selasa (9/2) siang di hadapan wartawan mengungkapkan operasi anti narkotik (antik) yang dilakukan oleh satuan narkoba telah menangkap 5 kasus, dan ada 6 orang tersangka. Ialah kasus undang-undang kesehatan, undang-undang psikotropika, dan narkoba. Oleh satuan narkoba Polres Klaten. Selanjutnya satuan narkoba akan menindak lanjuti jaringan yang ada.
Lebih lanjut Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengungkapkan sebelum maupun saat dilakukan operasi antik juga dilakukan operasi penindakan represif maupun preventif. Terkait masalah obat-obat terlarang. Penyalah gunaan obat-obat terlarang dapat berdampak pada sisi sosial maupun psikologis dalam masyarakat. Peredaran obat-obatan berdasarkan undang-undang kesehatan diatur. Pada operasi candi 2016 sudah mengungkap dua kasus yang menonjol yaitu target operasi (TO) tahun 2016 dan non TO. Kedepan melibatkan semua elemen dirangkul untuk bersama memberantas operasi terhadap narkotik. Sehingga ikut berperan dalam tugas pemberantasan narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita waktu penangkapan Joko Mujiono di Gayamprit, Klaten Selatan, adalah berupa dua plastik berisi sisa serbuk warna putih diduga Narkotika, dua buah lakban, satu buah pipet kaca berisi kerak warna coklat diduga sisa narkotika, satu buah korek api, satu buah sendok terbuat dari sedotan, dan satu buah HP merk I-CHERRY dengan nomor panggil 085728793123. Dalam ekpose komplotan narkoba 6 tersangka dikumpulkan di ruang Reskrim. (ksd)