Search

7 Tersangka Narkoba Salah Satunya Perangkat Desa

KLATEN (BK). Hasil operasi penangkapan penyalah gunaan Narkotika  bulan Mei 2016 ini tertangkap 7 orang tersangka kasus narkotika. Salah satunya tersangka seorang perangkat desa di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bernama Heri Suryanto.

Demikian  diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)  Klaten  AKBP Faizal dalam jumpa pers kasus narkotika di Mapolres  Klaten, Kamis (19/5). Lebih lanjut Kapolres Klaten AKBP Faizal mengatakan  meskipun operasi bersinar sudah selesai  tetapi jajaran Polres Klaten  tetap melakukan upaya untuk menangkap para pengguna  narkoba dan jaringannya. Maka dalam menangkap perangkat desa di wilayah Kecamatan Manisrenggo tersangka  sedang mengikuti rapat di desa. Ditegaskan  pada para wartawan penangkapan tujuh orang tersangka narkotika tempat berlainan.  Kemudian, lanjut AKBP Faizal, operasi penyalah gunaan  narkotika akan dilakukan.

Kasat Narkoba Polres  Klaten AKP Danang Eko Purwanto  yang mendampingi AKBP Faizal dalam ekpose  kasus narkotika  mengatakan para tersangka dikenai pasal 112 tentang undang-undang narkotika. Penangkapan  yang diduga tersangka narkotika  atas laporan dari masyarakat. Salah seorang perangkat desa  yang tertangkap karena   terdeteksi dari  tes urine. Tersangka pengguna  narkotika sebagai  perangkat desa untuk mendapatkan narkotika  dari  luar desanya.  Jaringannya   belum diketahui.  Para tersangka juga   belum mengetahui jaringan narkotika.

Kapolres Klaten Faesal ketika saat menyapaikan jumpa pers dengan wartawan (p.kus)
Kapolres Klaten Faizal ketika saat menyapaikan jumpa pers dengan wartawan (p.kus)

AKP Danang Eko Purwanto menyinggung salah seorang  wanita tersangka narkotika bernama  Triyani KE  yang tertangkap di Desa Buntalan,  Klaten  Tengah rencana mau melakukan  pesta sabu  bersama  3 orang  temannya ialah Daeng Anom B, Andi W, dan Guntur DD.  Mereka  beli narkoba dengan cara patungan. Namun ketika mereka  melakukan pesta narkotika  langsung  ditangkap para petugas dari  satuan  narkoba. Ancaman hukuman bagi mereka para tersangka narkotika paling sedikit 4 tahun, dan paling lama 14 tahun.

Dalam ekpose penangkapan para tersangka juga  dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten  Klaten  Slamet Widodo.  Para anggota Humas Polres  Klaten  juga terlibat dalam ekpose kasus narkotika. Mengenai ada perangkat desa yang tertangkap sebagai pengguna  narkotika akan dilaporkan pada yang berkompeten. Selanjutnya  untuk pengawasan kasus narkotika pada perangkat desa, Satpol PP dan kerja sama dengan    Polres  Klaren. (ksd)

 

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar