Search

7 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Narkoba Polres Klaten

BERITA KLATEN – Satuan Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah melakukan konferensi PERS ditangkapnya pelaku pengedar obat keras dan narkoba di Aula Polres Klaten, Rabu (15/4/2020)

Konferensi PERS diawali oleh Waka Polres Klaten Kompol Adi Nugraha. Dalam mengawali konferensi PERS ia antara lain mengatakan kasus narkoba yang berhasil ditangkap ada 6 laporan polisi pada bulan April 2020 ini. Tersang-kanya ada 7 orang. Setelah Waka Polres mengawalinya, kemudian Waka Polres meninggalkan akan mengikuti rapat di Kabupaten Klaten. Kemudian konferensi dilanjut-kan Kasat Narkoba Polres Klaten yang baru AKP Mulyanto.

AKP Yulianto mengungkapkan para tersangka yang ditangkap masuk kategori pengedar obat keras dan narkoba. Tersangka DS yang tinggalnya di Jimbung, Kalikotes ditangkap Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka FA ditangkap di Gergunung, Klaten Utara. Kedua tersangka sebagai pengedar ini dikenai pasal 197, pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Barang bukti adalah 1,02 gram sabu, dan pil ada 435 butir pil. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 1,5 miliar.

Dari penyidikan yang sudah dilakukan, pengakuan DS pil obat keras yang dibeli didapatkan beli dari Ahmad orang yang mengaku tinggal di Yogya. Sekarang status Ahmad  daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya DS menjual pada saksi Vany dan Faisal.

Kemudian ditangkap juga yang tergolong pengedar obat keras. Mereka adalah DST (19) tempat tinggal Kebondalem Kidul, Prambanan, dan ADS (21) tempat tinggal di Sorogedug Lor, Kecamatan  Prambanan, Sleman, DIY.

DST memperoleh obat dari AS atau Kapek dan dijual pada saksi Agus Munawar. Sedangkan ADS memperoleh obat dari Wawan sekarang status DPO. Kontaknya lewat Medsos. Barang bukti adalah 119 butir pil, tas kecil warna hitam, bekas bungkus rokok Lodjie Bold, dan lainnya. Sedangkan barang bukti ADS adalah pil 43 butir, dan pil berwarna putih logo Y ada 200 butir.

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Teloyo, Womosari, Klaten ada 2 orang tersangka. Mereka adalah AN ditangkap di lapangan depan balai Desa Teloyo, Wonosari. Sedangkan DP ditangkap di Pandaan, Womosari.

Menurut AKP Mulyanto para tersangka yang sudah ada laporan warga diintip terus. Dipantau setelah ada transaksi kemudian ditangkap. Salah seorang tersangka ada yang sudah bekerja di Resto Banyu Urip sudah 3 tahun. Baru 2 bulan ini mengundurkan diri. Terus terjun menjual barang haram. Menurut AKP Mulyanto pasal 114, 112, 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sampai Rp 10 mliar. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar