Search

87 PTPS Di Kecamatan Jogonalan Dilantik

BERITA KLATEN – Pelantikan pengambilan sumpah janji dan pembekalan sejumlah 87 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah  oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Jogonalan Tukul, di Balai Desa Dompyongan, Minggu (3/11/2024) siang.

Acara pelantikan pengambilan sumpah janji PTPS ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif F, Forkopimcam Jogonalan, jajaran Panwascam Jogonalan, Kepala Desa Dompyongan Sarono, Pengawas Desa se Kecamatan Jogonalan, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Panwascam Jogonalan Tukul, dalam sambutannya dengan tegas mengungkapkan, pengawas TPS dituntut untuk menguasai tugas, wewenang dan kewajiban yang telah diatur dalam undang -undang. Tugas pengawas TPS dalam Pilkada serentak   meliputi dari pengawasan masa tenang, distribusi logistik dari PPS ke KPPS, pemungutan dan penghitungan suara, dan pengawasan pengembalian logistik dari KPPS ke PPS.

“Dalam perundang-undangan, masa kerja Pengawas TPS ini adalah 23 hari sebelum hari H (pemungutan suara) dan tujuh hari setelah pemungutan suara, atau 30 hari masa kerja,” tutur Tukul.

 

Selesai seremoni pelantikan Pengawas TPS dilanjutkan mendengarkan sambutan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Amin.  Dalam sambutan dan pengarahannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengawas TPS di Kecamatan Wedi. Mereka harus bangga karena terpilih menjadi Pengawas TPS dan bisa mengemban tugas mengawasi Pemilihan Kepala Daerah.

“Meskipun tugasnya singkat, yaitu mengawal Pemilihan Kepala Daerah, namun ini adalah sebuah kebanggaan. Saudara-saudari menjadi pelaku sejarah, kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah ini berasal dari kinerja pengawas TPS yang merupakan ujung tombak dari pengawasan. Maka, segeralah berkoordinasi dengan Pengawas Desa atau Kelurahan. Apabila saudara-saudari mendapati kesulitan dalam melaksanakan tugas, segeralah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pesan Ketua BAWASLU Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fathkurrokhman yang hadir di pelantikan PTPS Kecamatan Jogonalan dalam  sambutannya antara lain mengatakan, Pengawas TPS memiliki tugas yang mulia, yaitu untuk memantau dan mengawasi proses Pemilihan Kepala Daerah agar dapat berlangsung sesuai regulasi.

“Tugas saudara-saudari bukanlah ringan. Tetapi percayalah, ada kawan-kawan yang siap membantu. Ada Pengawas Desa, Panwascam, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI. Sebagai Pengawas TPS, saudara-saudari harus bekerja dengan adil dan tegas, penuh integritas dan jaga netralitas. Bersama rakyat, kita awasi Pemilu. Bersama Bawaslu, kita tegakkan keadilan Pemilu,” ungkap Arif menegaskan.

Terkait, Camat Jogonalan, Murdoko menambahkan, Pemilihan Kepala Daerah serentak akan diadakan pada 27 November mendatang.

“Dalam Pemilihan Kepala Daerah ini harus ada perangkatnya. Dan negara telah memanggil saudara-saudari untuk memastikan agar Pemilihan Kepala Daerah di setiap TPS berjalan sukses. Maka, sesuai dengan fakta integritas yang sudah diucapkan tadi, saudara-saudari harus netral dan profesional, meski itu tidak mudah. Ini semua demi tegaknya demokrasi di Negara Republik Indonesia,”ungkap Murdoko

Setelah selesai pelantikan Pengawas TPS se Kecamatan Jogonalan dilanjutkan pembekalan pada pengawas TPS. Nara sumber pembekalan dilakukan oleh Panwascam Kecamatan Jogonalan. Penetapan nama-nama pengawas TPS sejumlah 87 di Kecamatan Jogonalan berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Jogonalan Nomor 045/KP.01/K.JT/14.07/XI/2024 tentang penetapan nama-nama PTPS.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar