Search

9 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Satuan Narkoba Polres Klaten

BERITA KLATEN – Pada awal bulan April 2022 ini, Satuan Narkoba Polres Klaten, Polda Jawa Tengah selama 11 hari berhasil menangkap pengedar narkoba yang jumlahnya ada 9 orang, dan berhasil  menyita 10.970 butir pil warna putih berlogo huruf Y,  dan  4,3 gram serbuk kristal.

Wakil Kepolisian Polres (Wakapolres)  Klaten Kompol Sumiarta saat konferensi PERS di Mapolres Klaten mengatakan jumlahnya ada 9 orang tersangka berhasil ditangkap berdasarkan  5 laporan polisi,  Selasa (12/4/2022).

Menurut Kompol Sumiarta, barang bukti (BB) berhasil diamankan adalah 10.970 butir pil warna putih berlogo Y,  dan 4,3 gram serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman yang biasa dikenal sebagai sabu-sabu. BB yang berhasil diamankan ini bernilai uang kurang lebih Rp35 juta.

Menurut Kompol Sumiarta, Kasus TKP (Tempat Kejadian Perkara) pil sabu ini berada di wilayah Kecamatan Wedi. Sedang untuk kasus sabu lainnya, TKP  di belakang Pengadilan Agama Kabupaten Klaten. Untuk kasus pil, ada dua tersangka,  untuk kasus sabu-sabu, ada tujuh tersangka.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menjelaskan, para tersangka ini merupakan orang-orang lama yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

”Sejumlah 9 orang  tersangka ini rata-rata mereka residivis yang sudah berulangkali kena kasus yang sama. Sehingga mereka sudah termasuk pengedar,” tuturnya meyakinkan..

AKP Mulyanto menyatakan, para tersangka kasus pil ini dikenai pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.

Para tersangka kasus sabu-sabu dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp10  milyar.

Pengakuan salah seorang tersangka kasus narkoba, barang-barang narkoba itu dijual pada orang yang membutuhkan.  Menurut tersangka narkoba itu tidak dijual pada para pelajar. Pengakuannya, dari hasil penjualan barang narkoba digunakan beli rokok dan untuk makanan.(ksd/*)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar