BERITA KLATEN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Klaten melaksanakan kegiatan sosialisasi operasi patuh candi 2020 di sejumlah tempat rawan kecela-kaan dan rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Klaten, Rabu (5/8/2020).
Kegiatan penerangan dan sosialisasi secara kelilimg dilakukan di jalan yang rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas. Tempat-tempat rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan adalah di simpang tiga taman wisata candi (TWC) Prambanan, simpang tiga Jogonalan, simpang Masjid Al Aqsha Klaten, simpang empat Plaza Matahari Klaten, dan rest area SGM Prambanan. Penerangan keliling dan sosialisasi ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas korban.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, dasar hukum kegiatan penerangan keliling dan sosialisasi ini adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kegiatan ini, anggota Sat Lantas Polres Klaten mengajak warga masya-rakat untuk mematuhi protokol kese-hatan. Petugas mensosialisasikan Operasi Patuh Candi 2020 kepada masyarakat yang beraktifitas di jalan. Operasi Patuh Candi 2020 diadakan mulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020 serentak di seluruh Indonesia.
Petugas Sat Lantas menyampaikan dikmas lantas dan pencegahan Covid-19 dengan protokol kesehatan lewat radio. Petugas dalam sosialisasi di simpang tiga TWC Prambanan dengan membagikan leaflet dan stiker masing-masing sebanyak 500 lembar dan di simpang empat Plaza Matahari Klaten membagikan 200 lembar brosur, dan juga lewat media sosial.
“Kita berharap, dengan penerangan keliling dan sosialisasi ini tercipta Kamseltibcar lantas yang aman, kondusif, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dan lebih mendisiplinkan diri dalam adaptasi kebiasaan baru,” tutur Kasat Lantas. (ksd/humas res)