BERITA KLATEN – Kejaksaan Negeri Klaten memusnakan barang bukti belasan ribu rokok, ribuan butir pil jenis narkoba, dan barang bukti lainnya, Rabu (2/12/2020) siang.
Pemusnahan barang bukti antara lain berupa sabu seberat 45,42 gram, pil berlogo Y jumlahnya 3.048 butir, jenis inex ada 4 butir seberat 1,77 gram, 1 paket tembakau gorila seberat 3,64812 gram. Barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000,- sejumlah 375 lembar, dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 4,792 lembar dengan nilai sebanyak Rp 277.100.000, dan rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah 18.770 bungkus.
Pemusnahan barang-barang bukti tersebut di halaman Kejari Klaten, Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Edi Utama. Hadir dalam pemusnahan barang bukti antara lain Kasi Pidum Adi Nugraha, Kasi Barang Bukti Miko, perwakilan Polres Klaten, pejabat bea cukai, pejabat dari Lapas Klaten, dan tamu undangan lainnya.
Kajari Klaten Edi Utama menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang barang bukti (BB) dimusnakan saat ini, ia mengatakan kasus yang terjadi pada 3 bulan lalu, bulan September hingga November. Kasusnya sudah inkrah, sehingga barang bukti sudah dapat dimusnakan. Untuk memusnakan BB narkoba berupa pil diblender terus dibuang di septi tank, uang palsu dan rokok yang tidak dilekati cukai dibakar, kemudian BB berupa handphone dihancurkan dirusak dengan dipukul menggunakan pukul.
Kemudian menjawab pertanyaan wartawan mengenai pembangunan jalan tol Adi Utama mengatakan program jalan tol adalah program nasional. Sehingga Kejaksaan Agung yang mengurus jalan tol. Kejaksaan negeri tidak terlibat. Menanggapi pertanyaan bila warga merasa dirugikan membutuhkan pendampingan, Adi Utama mengatkan Kejagung dapat menunjuk pada Kejaksaan Negeri atau pada Kejaksaan Tinggi. yang mendampingi.(ksd)