BERITA KLATEN – Sejumlah 4 orang diduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Klaten pada bulan Januari lalu. Penangkapan terduga narkoba itu di beberapa tempat.
Demikian dikatakan Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021) siang. Lebih lanjut Kapolres Klaten menjelaskan tertangkapnya para terduga pengedar dan juga pemakai narkoba berkat laporan dan bantuan dari masyarakat. Masyarakat yang mencurigai ada gerak gerik seseorang kemudian mengamatinya. Ada warga yang curiga seseorang membuang bungkusan kemudian melapor pada polisi.
Kapolres Edy Suranta Sitepu mengatakan media komunikasi untuk transaksi narkoba menggunakan washapp. Dalam washapp ditentukan tempat untuk menaruh narkoba. Dalam waktu beberapa pekan ini dapat tertangkap sejumlah 4 orang, dan barang bukti narkoba seberat 36,18 gram.
Sejumlah 4 orang yang diindikasikan sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba adalah Gilang dari Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Arif Catur P dari Kecamatan Ngawen, Klaten, Deny D tempat tinggal Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, dan Ambar T dari Kecamatan Kebonarum. Kemudian terduga ada transaksi dengan PY yang saat dalam pengejaran.
Para tersangka narkoba dikenai pasal 114, ayat 2, pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, ancamannya pidana mati, atau penjara seumur hidup. (ksd)