Sejumlah pejabat Kabupaten Klaten mengikuti launching program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021).
Peresmian program nasional Polri ini dilakukan secara daring lewat zoom meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Adapun pejabat yang hadir antara lain Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Asisten II Pemkab Klaten, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Pasi Intel Kodim 0723 Klaten, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Klaten, Kadishub, Kadis Kominfo dan para PJU Polres.
Dalam sambutannya Kapolri menjelaskan bahwa launching program ETLE yang dilakukan hari ini adalah tahap pertama. Total ada 12 Polda dengan 244 titik kamera yang siap menerapkan tilang elektronik ini. Kapolri juga menjelaskan bahwa program ETLE ini merupakan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang lalu lintas untuk menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu Kapolri juga berharap dengan adanya program ETLE ini akan dapat merubah stigma pelayanan kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.
“Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama. Di 12 wilayah Polda ada 244 titik kita persiapkan di tahap pertama ini. Ke depan akan terus kita kembangkan agar bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi,”tutur Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu Kapolres menjelaskan jajarannya siap mendukung kebijakan Kapolri terkait ETLE tersebut. Pihaknya mengaku hari ini sudah mulai memberlakukan tilang elektronik sesuai petunjuk Mabes dan Polda. Teknisnya dengan penempatan kamera ETLE statis di 2 lokasi dan 5 kamera portable yang diawaki oleh personel Sat Lantas Polres Klaten.
“Ini sudah mulai kita berlakukan untuk di Klaten. Persiapannya ada 2 kamera ETLE, yang satu di Pasar Srago yang satu lagi di Bendogantungan. Kemudian terkait kamera KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan), itu merupakan tilang yang nanti anggota itu berjalan yang sudah dipasangi kemera. Sudah kita siapkan 5 nanti akan ditambah,”tutur Edy Suranta Sitepu.
Kemudian terkait tahapan penindakan tilang elektronik (ETLE), Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulatiasto menjelaskan bahwa apabila ada pelanggaran, petugas Sat Lantas akan merekam dan melakukan identifikasi kemudian mengirim surat klarifikasi ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik motor harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 hari. Apabila dalam waktu 7 hari tidak diurus maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK.
“Misalnya ada yang tidak memakai helm nanti kamera akan menyorot ke bagian wajah pelanggar tersebut dan juga nopolnya. Nanti di nopolnya itu ada data regident nasional online jadi nanti akan kita cek database kendaraan se Indonesia. Kemudian akan kita cek dimana alamat rumahnya dan akan kita kirimkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa alamat tersebut yang menggunakan kendaraan serta melanggar,”kata Abipraya Guntur Sulatiasto.
Lanjut terkait masyarakat yang membeli kendaraan second, kasat lantas menghimbau agar dilakukan balik nama ataupun kepada pemilik lama diminta melakukan pemblokiran ke samsat. Hal tersebut dilakukan agar menghindari miskomunikasi terkait pengiriman surat klarifikasi ETLE.
“Kalau untuk kendaraan yang dipinjam atau dirental, maka yang memakai hari itu yang datang ke Polres,”ungkap Abipraya menjelaskan.(ksd/humas res)