BERITA KLATEN – Pelaku video telanjang yang viral, melakukannya karena kalah botohan sepak bola. Pemuda inisial YR yang kalah botohan melakukan telanjang ketika bonceng motor temannya di jalan kampung dekat kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ada dua orang pemuda di Kabupaten Klaten ditahan di Mapolres Klaten lantaran sebuah video viral. Mereka adalah YR (19th ) dan ID (24th). Dua orang pemuda tersebut sebelumnya membuat sebuah video yang mempertotonkan aksi bugil YR diatas sepeda motor dikendarai secara ugal-ugalan.
Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021) siang menyatakan bahwa aksi bugil tersebut terjadi Selasa (1/6/2021) sekira pukul 02.00. Lokasinya di jalan kampung samping Pengadialan Negeri Klaten sampai dengan Perum Griya Prima, Jonggrangan, Klaten Utara. Video inipun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video tersebut juga melaporkan ke pihak berwajib. Tak butuh lama kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.
“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul 1 dini hari. Dalam waktu 1 x 24 jam kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut,” ungkap AKP Andryansyah Ritas H.
Menurut Kasat Reskrim kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. YR selaku pemeran aksi telanjang sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video tersebut. Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil, ketiganya saat ini berstatus saksi.
“Dari pemeriksaan beberapa saksi kami menetapkan dua tersangka inisial YR dan inisial ID dimana inisial YR itu sebagai orang yang diduga viral membuka baju ataupun telanjang. Kemudian ID adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp,”tutur Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan bahwa motif YR melakukan aksi bugil adalah karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelsea vs Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian ditempat umum, dan ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City. Lalu pada hari selasa tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 01.00 saksi AR datang ke rumah tersangka untuk menjalankan kesepakatan.
“Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang. Motifnya, hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan pertandingan final sepak bola liga champion dengan satu temanya yang sebagai saksi,”ungkap Andryansyah Ritus H.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 dan pasal 36 Jo pasal 10 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
YR ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai motivnya melakukan telanjang, ia mengatakan hanya untuk lelucon. Ia juga tidak tahu kalau direkam oleh temannya. Barang bukti yang disita Polisi adalah hand phone, celana dalam, dan sepeda motor.(ksd/humas res).