BERITA KLATEN – Ada 89 sepeda motor (SPM) kenalpot brong selama operasi bulan November hingga awal Desember 2021 ditangkap operasi polisi.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Klaten AKP M Fadlan dalam konferensi Pers di Polres Klaten, Jumat (10/12/2021) siang. Lebih lanjut AKP M Fadlan memaparkan SPM kenalpot brong yang ditangkap dalam operasi rutin cipta kondisi jelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru (Nataru) di jalan Yogya – Solo, jalan protokol atau di jalan utama di Klaten. Sepeda motor yang ditangkap adalah yang tidak memenuhi peralatan lengkap, antara lain knapot yang tidak standart, lampu utama, spion, spedometer, lampu rem, dan lampu send.
“Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong menimbulkan suara bising. Suara bising akibat menggunakan knalpot brong dapat memekakkan telinga. Laporan dari masyarakat sudah meresahkan,”ungkap Kasat Lantas AKP M Fadlan.
Sepeda motor yang ditahan karena kena rasia boleh diambil syaratnya harus memsang knalpot yang standart. Menurut Kasat Lantas, kendaraan SPM yang sudah diambil pemiliknya sampai sekarang sudah ada 50 unit sepeda motor, yang masih ditahan ada 39 unit sepeda motor. Batas pengambilan SPM sampai tiga bulan. Bila tidak tidak diambil knalpotnya akan dimusnahkan. Dalam kesempatan konferensi pers juga sudah ada beberapa knalpot brong dimusnahkan dengan dipotong.
Menjawab pertanyaan wartawan yang meliput konferensi pers, sejumlah 89 sepeda motor yang kena razia tidak bodong. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dominan atau mayoritas anak muda. Mereka masih pelajar, dan ada mahasiswa.(ksd)