BERITA KLATEN – Pelaku begal penjual sayur yang melakukan dini hari di Kabupaten Klaten ditangkap Satreskrim Polres Klaten.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dalam konferensi pers di Polres Klaten, Jum’at (10/12/2021) siang.
AKP Bagus Guruh Edy Suryana menuturkan penangkapan itu karena laporan warga masyarakat sebagai korban begal yang mengalami pemerasan dan diancam. Karena laporan itu kemudian ditindak lanjuti oleh satuan reskrim Polres Klaten.
Korban Yulianto, Minggu tanggal 28 November 2021 waktu dini hari berangkat ke pasar Gabus Jatinom. Tujuan ke Pasar Gabus untuk belanja dagangan sayur. Setelah belanja Yulianto kemudian ke pasar Senggol. Perjalanan sampai di Bonyokan, Jatinom Yulianto dicegat gerombolan anak tanggung usia. Gerombolan anak muda itu mengacungkan senjata tajam berupa celurit kepadanya. Yulianto membiarkan tidak peduli.
Yulianto kemudian berhenti di Manjungan, gerombolan anak muda terus menyusul Yulianto. Gerombolan anak muda tahu Yulianto berhenti gerombolan anak muda mendekati dan mengitari Yulianto.
Gerombolan anak tanggung mengancam menggunakan senjata tajam, dan meminta uang dengan paksa. Yulianto tidak berdaya kemudian memberikan uangnya. Setelah diberi uang, gerombolan anak tanggung meninggalkan Yulianto.
Selain Yulianto, Agus Setyawan pada Rabu (1/12) juga dini hari sehabis belanja dagangan sayur di pasar Gabus, Jatinom juga dibuntuti oleh beberapa orang. Nasibnya juga dibegal dan dimintai uang uang oleh anak muda jumlahnya ada 3 orang di Mlaran, Nglinggi, Klaten Selatan.
Pada Minggu (5/12) Satreskrim Polres Klaten ada laporan masyarakat adanya perkelahian antar geng. Kemudian tim Resmob Reskrim Polres Klaten menangkap beberapa orang yang terlibat perkelahian.
Tertangkapnya yang terlibat perkelahian antar geng itu terungkap adanya sebagian orang yang berkelahi anggota geng yang melakukan pengrusakan sepeda motor di depan rumah sakit Cakra Husada, di Kelurahan Gayamprit juga mencuri secara kekerasan, pemerasan, dan mengancam.
Para tersangka DAP (18th) dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Tersangka lainnya sebanyak 8 anak muda yang masih dibawah umur tidak ditahan, tapi ada jaminan dari orang tuanya atau walinya.
Satuan Satreskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti berupa satu Hand Phone merk Infinity, sebilah Clurit, gir dengan tali, dan sepeda motor.(ksd)