BERITA KLATEN – Untuk menciptakan kondusifitas di bulan Ramadhan Polres Klaten melakukan operasi selama seminggu berhasil mengamankan 1.737 botol minuman keras (Miras) berbagai macam merk dari beberapa tempat/lokasi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, dalam konferensi PERS di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut Kompol Sumiarta mengungkapkan Polres Klaten berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat Klaten. Ia ungkapkan selama bulan ramadhan ini secara rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat berupa pemberantasan peredaran minuman keras.
Dalam operasi minuman keras yang dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai dengan 11 April 2022, petugas Polres Klaten berhasil mengamankan 1.737 botol atau sejumlah 1.139,7 liter miras berbagai merk.
Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang berupa pemberantasan peredaran minuman keras berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 tahun 2013 dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 42 huruf C Yo Pasal 54 ayat 1 Perda tersebut. Terkait hukuman, pihak Polres Klaten menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara di pengadilan.
Wakapolres Klaten mengatakan, sebagian besar para tersangka penjual minuman keras merupakan pemain lama yang berulang kali kena razia minuman keras. Mereka menganggap kasus minuman keras merupakan tindak pidana ringan dan hukumannya juga ringan, sehingga pelaku kembali melakukan aktifitas jual beli minuman keras. (ksd/*)