BERITA KLATEN – Giyanto (29th) warga desa Temu Ireng, Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, gara-gara sudah cukup lama isterinya tidak melayani seks, Giyanto perlihatkan “burungnya” pada wanita lain untuk memuaskan syawatnya, Jumat (29/7/2022) di Desa Kwaon, Kecamatan Jatinom, Klaten. Namun apes, karena sikapnya itu Giyanto ditahan di Polres Klaten, dan terancam hukuman 10 tahun.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Klaten, Giyanto melakukan aksinya tersebut alasannya sudah 7 bulan tidak berhubungan seks dengan istrinya. Giyanto kemudian nekat memperlihatkan “burungnya” (alat vitalnya) pada wanita secara acak untuk melampiaskan nafsu birahi atau syawatnya.
“Modusnya karena sudah lama tidak berhubungan dengan isteri. Dia mengaku merasa puas setelah memperlihatkan kemaluannya kepada wanita lain. Kini Giyanto terancam UU Pornografi,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022) pagi.
Kronologi kejadian memperlihatkan kemaluannya menurut Wakapolres, saat pelaku Giyanto mengendarai sepeda motor dari arah Boyolali sehabis mengantar istrinya bekerja. Sejak sebelum sampai Jatinom Giyanto membututi seorang wanita yang mengendarai motor yang menurut Giyanto merangsang birahi.
Setelah sampai di Kwaon, Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Giyanto memposisikan mbarengi di samping kanan wanita. Kemudian Giyanto membuka (silakkan) bajunya yang digunakan untuk menutupi celana yang resletingnya sudah terbuka, dan terus memperlihatkan “burung” kemaluannya pada wanita yang dibarengi menggunakan tangan kirinya. Kemudian wanita yang dibarengi mengendarai sepeda motor hingga menoleh dan melihat “burung” milik Giyanto.
Menurut pengakuan Giyanto, ia sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama. Ada 3 kali di daerah Sudimoro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, dan di desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten satu kali.
Atas perbuatannya, pelaku Giyanto dijerat pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 milliar.
Tindakan penyimpangan seks yang dilakukan Giyanto ini sempat viral di media sosial. Karena viral itu Giyanto ditangkap satuan Reskrim Polres Klaten. (ksd)