Search

Dua Orang Penghantar Narkoba Ditangkap Polisi Di Wonosari Klaten

BERITA KLATEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten menangkap dua orang warga Jebres, Surakarta saat  menaruh 10 paket sabu senilai  15 juta rupiah di  persawahan Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kronologinya, diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta didampingi  Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyatno dalam  konferensi PERS, Jum’at (5/8/2022) di Mapolres Klaten. Pada hari Senin (1/8/2022) ada informasi dari masyarakat bahwa di  persawahan desa Teloyo kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten sering ada transaksi narkoba. Dari informasi tersebut kemudian anggota satuan reserse narkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan di lokasi.

Senin malam, sekitar jam 22.00 di lokasi yang disebutkan oleh masyarakat, petugas mendapati dua orang sedang menaruh sesuatu. Setelah diinterogasi, ternyata mereka berdua sedang menaruh narkoba jenis sabu pesanan seseorang.

Kemudian dua orang jati diri inisial D (30th), dan B (32th) adalah warga Jebres, Surakarta dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan Polisi  dua orang tersebut ditetapkan  melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. D dan B terancam hukuman maksimal selama 20 tahun. Dan denda minimal Rp1 milliar maksimal Rp. 10 milliar. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar