BERITA KLATEN – Sekawanan pencuri Toserba dan Salon Dewi di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah yang jumlahnya 4 orang ditangkap di Saradan, Madiun, Jawa Timur ketika sedang istirahat di res area.
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi PERS yang didampingi Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023) siang.
Empat orang tersangka pencuri yang membobol Toserba dan Salon Dewi di Mireng Trucuk bernama: 1. Iwan tinggal di Tangerang, 2. Heri Susilo tinggal di Tangerang, Jawa Barat, 3.Edi Hermansyah tinggal di Bogor, 4.Tri Aryanto tinggal di Bogor.
Kapolres Klaten menuturkan kronologinya, hari Jumat (19/5) sekira pukul 05.30, sewaktu Suparno sebagai korban mendapati rolling door di bagian belakang Toserba dan Salon Dewi dalam keadaan terbuka. Kemudian Suparno memanggil isterinya menyaksikan kondisi rolling door yang terbuka. Kemudian Suparno dan isterinya masuk ke dalam tokonya mendapat barang dagangan yang diacak-acak tidak teratur. Kemudian brangkasnya juga dilihat, didapati brangkas uang sejumlah sekitar Rp500 juta juga habis ludes, termasuk rokok, kosmetik alat-alat make up dan alat kecantikan. Selanjutnya Suparno lapor di Polsek Trucuk.
Anggota Polsek Trucuk segera melakukan pemeriksaan di Toserba & Salon Dewi. Kemudian Polsek Trucuk langsung menyampaikan laporan pada Polres Klaten.
Tidak begitu lama anggota Resmob Polres Klaten melakukan pemeriksaan dan meneliti CCTV yang ada di toko Toserba dan Salon Dewi
Dari penelitian CCTV didapati informasi kawanan pencuri dengan pemberatan Toserba Trucuk berada di Saradan, Madiun Jawa Timur. Kemudian Resmob mulai mengejarnya di Saradan, Madiun. Petugas anggota Reskrim Polres Klaten berhasil menangkap 4 orang. Salah seorang pencuri bernama Tri Aryanto melawan petugas, akhirnya dilakukan tindakan yang terukur. Empat oramg pencuri tersebut dibawa ke Polres Klaten untuk diproses hukum.
Salah seorang anaknya Suparno yang bernama Aditya Candra Budi di depan media mengucapkan terima kasih pada Polres Klaten yang berhasil menangkap pencuri toko miliknya. Aditya mengapreasi Polres Klaten, Kapolres Klaten, dan satuan Reskrim dan Resmob Polres Klaten.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita antara lain: 49 tas kecil diperkirakan untuk simpan uang, 2 celengan dari plastik, 1 unit KBM roda 4 merk Daihatsu Xenia, 1 linggis, uang tunai sejumlah Rp24.804.200,- 3 buah hand phone. Merupakan pencurian dengan pemberatan dikenai pasal 363 (1), ayat 4e, 5e terancam hukuman selama 7 s/d 9 tahun.(ksd)