BERITA KLATEN – AA dan N niatnya akan healing (penyembuhan) di Malioboro Jogyakarta DIY, namun setelah melihat beberapa hand phone (HP) ditinggal tidur oleh pemiliknya di Mosholla SPBU Pandansimping, pasangan suami isteri (Pasutri) AA dan N timbul niatnya untuk mengambil HP, Minggu (29/9/2024) dini hari.
Demikian diungkapkan Kapolres Klaten AKBP Warsono ketika menyampaikan konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Selasa (8/10/2024) siang.
AKBP Warsono mengungkapkan, peristiwa pencurian HP berdasarkan laporan polisi (LP) di Polsek Prambanan yang terjadi di Mushola SPBU Pandansimping, Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Lebih lanjut AKBP Warsono menuturkan, korban dan saksi awalnya istirahat tidur di Mosholla. Pengakuan korban pada pukul 02.30 bangun dari tidurnya untuk melihat HP-nya masih ada. Kemudian korban bersama saksi kembali tidur lagi. Pada pukul 04.30 korban bangun untuk menjalankan sholat Subuh. Ketika melihat posisi 3 HP-nya sudah tidak ada. Ketika mengecek pada CCTV di Mosholla SPBU Geneng, Prambanan ada 2 orang Pasutri naik mobil Avanza yang mengambil HP. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Prambanan.
Tidak lama kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mushola SPBU Geneng, Prambanan, Klaten. Hasil penyelidikan Pasutri pelaku pencurian HP berada di Demak.
Polres Klaten kemudian pada hari Selasa (1/10/2024) melakukan penangkapan 2 orang Pasutri AA dan N, terus diamankan di Polres Klaten. Barang bukti (BB) yang didapatkan HP kardus poco X6, Redmi Samsung A22, 1unit mobil Avanza, sarung warna biru, kaos polo, dan celana pendek.
Pengakuan AA niatnya akan healing ke Malioboro Jogyakarta, dan ketika sampai di SPBU Geneng, Prambanan akan ke WC melihat HP pemiliknya sedang tidur terus timbul niat mengambil HP. Sedang N (isterinya) yang menunggu di dalam mobil Avanza mengaku tidak tahu kalau AA (suaminya) mencuri HP. Setelah AA mengambil HP kemudian menaruhnya di dasbord.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi yang mendampingi konferensi pers Kapolres Klaten mengatakan modusnya mencuri HP saat pemiliknya tidur di Mosholla. Pelaku pencurian HP motifnya karena ekonomi. Diperkirakan kerugian sebesar Rp 3 jutaan. Pengakuan pelaku sudah pernah melakukan di Boyolali, namun belum ada laporan ke Polres Boyolali.(ksd).