BERITA KLATEN – Kepolisian Resort (Polres) Klaten menggerebek 3 orang pelaku judi jenis dadu yang digelar di tengah acara hajatan wayang kulit di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, anggota Reskrim menangkap tiga orang pelaku terdiri dari satu orang bandar dan dua orang pemasang.
Penangkapan 3 orang penjudi dadu dalam gelaran wayang kulit diungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, didampingi Kasihumas AKP Nyoto, mdan KBO Sat Reskrim Ipda Siswanto, di Aula Mapolres Klaten, Senin (17/2/2025).
Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian saat hajatan wayang kulit.
“Satuan Reskrim Polres Klaten melaksanakan kegiatan penggerebekan dan penangkapan pelaku judi dadu pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 23.45. Kami mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti, lokasinya untuk judi di dekat lokasi gelar wayang kulit. Kemudian pada pukul 01.00, hari Minggu (16/02/2025) kami berhasil menangkap tiga orang yang melakukan perjudian di arena tersebut,”tutur Kompol Heru Sanusi.
KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Siswanto, menjelaskan tersangka pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Perkara tindak pidana perjudian ini kami jerat dengan pasal primer Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” ujar Ipda Siswanto.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni M (37), yang berperan sebagai bandar, A (43), dan D (50), yang masing£-masing berperan sebagai pemasang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu meja dadu ukuran 60 x 90 cm dengan enam jenis gambar sebagai alas permainan, tiga biji dadu dengan enam sisi bergambar, satu tempurung kelapa sebagai alat mengocok dadu, serta uang tunai sejumlah Rp935.000.
Lebih lanjut diungkapkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka M mempersiapkan peralatan judi berupa dadu, tempurung, dan gambar-gambar permainan. Peralatan tersebut dipasang di atas meja kecil di teras rumah seorang warga.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/2/2025), beberapa orang mulai bermain judi dadu di lokasi tersebut. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat segera bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Polres Klaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengakuan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan perjudian,” terang Ipda Siswanto, S.H.
Sementara itu, M yang berperan sebagai bandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia menyesali perbuatannya karena terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tiga orang pelaku judi dadu terlihat menyesali tindakannya.(ksd/humasrest)