BERITA KLATEN – Sejumlah 45 relawan tim reaksi cepat (TRC) penanggulangan bencana Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikukuhkan oleh Camat Jogonalan Murdoko di Aula Kantor Kecamatan Jogonalan, Kamis (16/10/2025).
Relawan TRC yang dikukuhkan tersebut terdiri dari perwakilan desa di Kecamatan Jogonalan. Hadir dalam pengukuhan TRC penanggulangan bencana Kecamatan Jogonalan beberapa kepala desa (Kades), antara lain Kades Ngering Rahmanto, Kades Wonoboyo Supardiyono, Kades Tambakan Sunarna, Kades Plawikan Haji Sutiman, Kades Sumopura Supriyadi, Kades Prawatan Sabiq Muhammad, dan Kades lainnya. Juga hadir tamu undangan adalah Kapolsek Jogonalan AKP Haryanto, Perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten, perwakilan dari Puskesmas Jogonalan 1, serta tamu undangan lainnya.
Camat Murdoko yang mengukuhkan TRC penanggulangan bencana, dalam sambutannya antara lain mengungkapkan TRC penanggulangan bencana Kecamatan Jogonalan dalam bekerja penanggulangan bencana secara cepat bekerja sama dengan stake holder yang terkait. Bekerja untuk kemanusiaan Camat Murdoko meminta agar dilakukan secara ikhlas, tanpa pamrih.
Perwakilan dari BPBD Kabupaten Klaten, dalam sambutannya antara lain mengungkapkan bila terjadi bencana agar melaporkan ke BPBD Kabupaten Klaten. Nantinya relawan TRC akan diberi pelatihan untuk bekal dalam menangani bila ada bencana.
Selesai pengukuhan relawan TRC penanggulangan bencana Kecamatan Jogonalan melakukan koordinasi pembentukan pengurus. Untuk memandu pembentukan pengurus relawan TRC Jogonalan dilakukan pengurus demisioner terdiri dari Yohanes Eko dari Bakung, Guntur dari Granting, dan Jumali.(ksd)
