BERITA KLATEN – Otto Cornelis (OC) Kaligis pengacara dari Jakarta mengirim surat pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengenai adanya dugaan tebang pilih kasus dugaan korupsi Plasa Klaten. Ia minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah jangan hanya 4 orang menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Ferry Sanjaya sebagai Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), di teras gedung Klaten Town Square (Klatos), Jumat (7/11/2025).
Dalam keterangan pers, OC Kaligis mengatakan sebagai kuasa hukum salah satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plasa Klaten tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Dugaan merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Plasa Klaten, OC Kaligis menemukan fakta sebagai berikut: a. Pada tahun 1993 sampai dengan 2018 Plasa Klaten dikelola oleh PT IGPS, b. Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Plasa Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten, dan c.Pada tahun 2023 Plasa Klaten dikelola oleh PT MMS. Oleh karena itu PT MMS ditetapkan sebagai tersangka adalah tersangka pengelola Plasa Klaten pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 dikelola oleh PT MMS adalah keliru, karena faktanya tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 Plasa Klaten dikelola oleh Pemkab Klaten, dan PT MMS menjadi pengelola Plasa Klaten pada tahun 2023.
Kedudukan PT MMS sebagai pengelola Plasa Klaten pada tahun 2023 telah dibahas dan disepakati oleh Tim Disdagkop UKM, Bapeda, Inspektorat Bagian Pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, untuk dimintai penetapan dan persetujuan Bupati Klaten, surat tertanggal 19 Nopember 2021 (L-1) yang ditandatangani oleh: 1.Kepala BPKD Kabupaten Klaten Muh. Himawan Purnomo, 2. Kepala Bapeda Kabupaten Klaten Sunarno, 3.Inspektur Kabupaten Klaten Jajang Prihono, 4. Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Klaten Fadzar Indriawan, 5. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Klaten Sri Rahayu, 6. Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Klaten Tajudin Akbar, 7. Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Klaten Haji Winoto, 8. Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jaka Sawaldi.
Materi yang disepakati adalah: a. Pereode dan harga sewa, b. Sistem pembayaran sewa, C. Rencana perbaikan fasilitas, d. Permintaan jangka waktu sewa, dan e. Pengelolaan parkir di area Plasa Klaten.
Ditegaskan oleh OC Kaligis, kesepakatan dengan Tim mengenai sewa menyewa antara PT MMS dengan Pemkab Klaten. Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani memutuskan sepakat dengan tim yang mengkaji sewa menyewa antara PT MMS dengan Pemkab Klaten. Perjanjian sewa menyewa ditanda tangani pada tanggal 11 Januari 2023, maka PT MMS sah secara hukum bertidak sebagai pengelola.
Tentunya, sebagai pengelola Plasa Klaten, PT MMS telah melakukan renovasi Plasa Klaten, dan yang meresmikan Plasa Klaten tersebut adalah Ibu Hj Sri Mulyani selaku Bupati Klaten saat itu.
Selanjutnya, OC Kaligis mengungkapkan kesepakatan dan persetujuan dari Bupati Klaten Ibu Hj Sri Mulyani yang memberikan hak pengelolaan Plasa Klaten melalui sewa menyewa, telah menempatkan PT MMS sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah. Dengan demikian, maka Bupati Klaten Hj Sri Mulyani saat itu, juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jangan hanya 4 orang yang dijadikan tersangka.
Dalam konferensi pers tersebut, OC Kaligis juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), tertanggal 3 November 2025. Surat bernada protes tersebut khusus mencermati kurangnya kualitas penanganan kasus yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Penyidik dinilai telah melakukan ‘tebang pilih’ dalam menetapkan tersangka.
OC Kaligis, mengatakan mestinya mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan gedung Plaza Klaten tahun 2019-2023 tersebut. Bukan hanya 4 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, DS mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), FS Direktur PT MMS, JS mantan Sekda Klaten, dan JJ, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten.
“Ga mungkin saya tulis surat ke Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus kalau saya ga punya data-data mengenai keterlibatan Sri Mulyani,” tutur OC Kaligis, selaku Ketua tim kuasa hukum pada puluhan wartawan.
Menjawab pertanyaan wartawan desakan apa yang dilayangkan ke Kejagung, OC Kaligis mengatakan hanya ingin menegakkan kebenaran. Tidak boleh ada tebang pilih. Dia menegaskan, suratnya ke Kejagung jelas dan tegas. Meminta penyidik kejaksaan juga menetapkan Sri Mulyani sebagai tersangka.
“Tidak mungkin Pemda punya aset yang dikelola PT MMS (swasta) tanpa sepengetahuan dari bupati. Mosok sekdanya yang dikorbankan? Ini saya minta kok supaya dia jadi tersangka. Bukan layak lagi,” tandas OC Kaligis saat ditanya awak media apakah memang Sri Mulyani layak menjadi tersangka.
Saat konferensi pers, OC Kaligis dan tim kuasa hukumnya membawa berkas dan bukti pendukung. Antara lain, surat dan tanda terima dari Kejaksaan Agung, surat perjanjian pengelolaan (sewa menyewa) Plasa Klaten tertanggal 11 Januari 2023, dan foto-foto peresmian KLATOS oleh Bupati Klaten waktu itu, Sri Mulyani, pada tanggal 31 Desember 2024.
“Kejati Jawa Tengah melakukan tebang pilih, karena tanggal 11 Januari 2023, persetujuan dari Bupati Sri Mulyani telah diberikan untuk proyek ini. Kemudian tanggal 31 Desember 2024, Bupati Sri Mulyani yang meresmikan KLATOS bersama pak Ferry Sanjaya (FS). Mudah-mudahan Kejati gak tidak tebang pilih,” ungkap OC Kaligis.
Mantan Bupati Klaten periode 2019-2024, Sri Mulyani, dimintai tanggapan terkait pernyataan OC Kaligis, lewat WhatsApp (WA) oleh salah seorang wartawan di Klaten, Sri Mulyani mengaku sedang berada di luar kota.
“Saya lagi luar kota mbak,” balas WA dari Sri Mulyani singkat.(ksd)

