BERITA KLATEN – Seorang pemuda DZA (18th), tinggal di Desa Tegalrejo, Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY menyabet pengendara motor menggunakan celurit mengenai helmnya di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Kronologi kejadian penyabetan menggunakan sebilah celurit, sekitar pukul 02:15 ada 6 orang pergi ke warung makan di sebelah timur Exit Tol Jogonalan atau Exit Tol Prambanan. Dua orang mengendarai mobil Calya, dan 4 mengendarai sepeda motor. Setelah makan, sekitar pukul 02:30 rombongan 6 orang sudah meninggalkan warung makan. Ketika memasuki wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pengendara motor disabet menggunakan celurit mengenai helm yang dipakai korban. Akibat sabetan senjata tajam berupa celurit mengenai helm yang dipakai korban. Kemudian teman korban memberi tahu pada temannya yang mengendarai mobil Calya. Teman korban minta tolong pada teman yang mengendarai mobil Calya agar mengejar pelaku yang membawa celurit. Pelaku yang mengayun-ayunkan celurit kemudian dikejar dan dipepet. Kemudian pelaku menyabetkan senjata tajam berupa celurit mengenai cup mesin mobil Calya. Pengejaran akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Piyungan, Kabupaten Sleman dibantu warga sekitar. Setelah berhasil ditangkap diserahkan di Polsek Prambanan, Kabupaten Sleman. Karena tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Kabupaten Klaten, maka pelaku perusakan helm dan cup mesin diserahkan di Polsek Prambanan, Kabupaten Klaten.
Setelah diserahkan pada Polsek Prambanan, Klaten, Kapolsek Prambanan, Klaten AKP Nyoto merintahkan pada Reskrim untuk melakukan penyidikan. Setelah berhasil melakukan pemeriksaan yang menjadi tersangka adalah DZA sendiri. Sedangkan satu temannya masih dibawah umur, dan tidak membawa senjata tajam, serta tidak melakukan perusakan. Akhirnya dilepas dan dilakukan pembinaan oleh orang tuanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Klaten Kompol Heru Sanusi didampingi Kasi Humas AKP Suwoto, Kasat Reskrim AKP Taufik di Loby Mapolres Klaten, Selasa (25/11/2025).
Barang bukti untuk melakukan perusakan ada 2 berupa: satu sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi AD – 3867 – MA, 1 bilah celurit warna ungu, gagang terbuat dari kayu.
Pelaku disangkakan terjerat pasal 406, ayat 1 tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12, Tahun 1957, kepemilikan senjata tajam tanpa ijin, ancaman hukuman 10 tahun. Menurut penyidik, motifnya diduga untuk menunjukan eksistensi dan kekuatan individu.
Himbauan Waka Polres melalui AKP Taufik, seluruh masyarakat Klaten istirahat berhati-hati pada dini hari di rumah saja. Bila tidak ada kepentingan yang mendesak pada malam dini hari agar istirahat di rumah. Karena kejahatan datangnya sewaktu-waktu di lingkungan kita, yang dapat menyerang individu kita.(ksd)
