BERITA KLATEN – Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Republik Indonesia setelah melakukan koordinasi lewat zoom meeting dengan para Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten, dan Kota se Indonesia dalam rangka percepatan untuk pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan, Kamis (19/2/2026) siang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten Puspo Enggar Hastuti, melalui video ia menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat Klaten ada informasi penting ialah: 1.Kemensos dan BPS akan melakukan ground checking sejumlah 11 juta PBI-JK yang dinonaktifkan pada bulan Pebruari hingga Maret tahun 2026, terus informasi ke-2, reaktivasi PBI – JK yang dinonaktifkan dapat dilayani di kantor desa dan kelurahan masing-masing. Syarat, ada surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat kontrol, copy KK, copy KTP. Bila warga sakit kronis ada bukti surat kontrol, katastropik, dan kondisi medis yang membahayakan jiwa.
Kepala Dinsos P3APPKB Klaten Puspo Enggar H menegaskan warga masyarakat dapat datang di Kantor Dinsos P3APPKB dan Kantor MPP Klaten, atau juga dapat datang di Kantor Desa atau Kelurahan, dengan ini sehingga dapat mempercepat proses pelayanan reaktivasi PBI-JK yang non aktif.
Karena itu, pelayanan reaktivasi pada warga masyarakat yang PBI-JK tidak aktif tidak perlu datang di Kantor Dinsos P3APPKB dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten.
Kepala Bidang (Kabid) Datin Jamsos Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten Hari Suroso, pada wartawan yang menghubungi mengatakan di Kabupaten Klaten PBI-JK yang dinonaktifkan ada 52.376 orang. Setiap hari layanan reaktivasi PBI-JK di MPP Klaten dibatasi sejumlah 200 orang. Bila reaktivasi PBI-JK dilakukan di kantor desa maupun kelurahan kemudian dikirim ke Dinsos P3APPKB Kabupaten Klaten terus dikirim ke Pusdatin.(ksd)
