2 Perempuan Pengguna Upal Di Prambanan Diamankan Polres Klaten

BERITA KLATEN – Polres Klaten mengungkap 2 perempuan pengguna uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026) pagi.

Dalam tindak pidana pengguna upal melibatkan dua orang perempuan  NH (35) dan EY (39) dua-duanya warga Klaten. Dua perempuan tersebut menggunakan upal pecahan Rp100.000,- diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu untuk belanja di warung jajanan pasar.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik warung yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung jajanan pasar di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Kami mengungkap tindak pidana mata uang palsu yang dilakukan dua tersangka perempuan. Modusnya, mereka memesan uang palsu secara daring, kemudian membelanjakannya di warung kelontong dan pasar tradisional untuk mendapatkan barang sekaligus uang kembalian berupa uang asli,” ungkap AKBP Moh Faruk Rozi.

Sepeda motor yang digunakan 2 orang perempuan untuk sarana operasi.(foto: p.kusdinarno)

 

Kapolres Klaten menegaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial NH (35) dan EY (39), keduanya warga Kabupaten Klaten. Sementara korban merupakan pemilik warung berinisial W (53), warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memesan uang palsu pecahan Rp100.000,- senilai Rp500.000,- dengan membayar seharga Rp200.000,- uang asli. Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan secara bertahap.

“Dari Rp500.000,- uang palsu yang dipesan, sebagian sudah digunakan untuk belanja. Tersangka bukan hanya mendapatkan barang belanjaan komoditi, tetapi juga menerima uang kembalian dalam bentuk uang asli. Inilah motif ekonominya,” jelas Kapolres Klaten.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- uang asli hasil kembalian, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon seluler yang dipakai untuk memesan uang palsu, serta sepeda motor warna hitam nomor polisi AB 4480 WO yang digunakan sebagai sarana operasional.  Polisi juga tengah mendalami pihak yang diduga memproduksi dan menjual uang palsu tersebut secara daring.

Kapolres Moh Faruk Rozi menegaskan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) subsider Pasal 375 ayat (1) jo Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok uang palsu ini. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar dan toko kelontong, agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menerima pembayaran,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Ia menambahkan, Polres Klaten akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi kepada pedagang pasar tradisional mengenai cara membedakan uang asli dan uang palsu.(ksd/humas rest)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar