BERITA KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan. Pelakunya KW, ditangkap di area parkir Rumah Sakit (RS) Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi Pers di Mapolres Klaten, Jumat (13/3/2026) sore. Lebih lanjut Kapolres Klaten menuturkan kasus ini bermula ketika korban berinisial AD bersama pelaku berinisial KW mendatangi rumah seorang warga di Dukuh Gadung Mlati, Desa Kajoran. Setelah sempat keluar membeli minuman, keduanya kembali ke rumah tersebut.
Saat berada di lokasi, pelaku berpura-pura meminta izin untuk mandi. Namun ketika kesempatan muncul, pelaku justru mengambil kunci sepeda motor korban yang berada di dalam tas di ruang tamu., kemudian KW membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah, Nomor Polisi AD 6527 ADC pada hari Jumat (6/3/2026) pagi.
“Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam tas korban di ruang tamu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya,” tutur AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan kerugian sekitar Rp10.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di area parkir RS Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB milik korban. Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.(ksd/humas rest)