Peristiwa Pencurian Perhiasan Milik Lansia di Polanharjo Merupakan Residivis

BERITA KLATEN – Polres Klaten mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang warga lanjut usia di Desa Borongan, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangkanya merupakan komplotan residivis.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten mengatakan empat orang tersangka merupakan residivis ini berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, Jumat (13/3/2026).

Korban dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan berusia 80 tahun berinisial S. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban dan berpura-pura menawarkan bantuan dan memberi hadiah.

Ketika S lengah, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan milik korban. Aksi tersebut dilakukan secara terencana oleh para pelaku yang  merupakan komplotan.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil uang dan perhiasan,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial AS, A, ARF, dan DPM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial L saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui merupakan residivis dalam berbagai kasus kejahatan sebelumnya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Honda Brio warna merah yang digunakan para pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepatu, serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(ksd/humas rest).

Tinggalkan Komentar