BERITA KLATEN – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Agus Suprapto, lakukan klarifikasi adanya berita pemeriksaan dugaan terkait permasalahan bantuan sosial (Bansos) PKH dan tanah kas desa di kantornya, Senin (16/3/2026) kemarin.
Klarifikasi dilakukan Agus Suprapto sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti proses pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten terhadap dugaan permasalahan Bansos PKH dan tanah kas desa di wilayah Kabupaten Klaten. Klarifikasi yang disampaikan oleh Agus Suprapto antara lain ialah:
1. Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan tetap selalu berkomitmen melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Terkait laporan yang dimaksud dalam pemberitaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten telah menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan proses klarifikasi dan pengumpulan data serta informasi dari pihak-pihak yang terkait. Dikatakan juga bahwa proses pemeriksaan atau audit oleh APIP memiliki tahapan dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi. Selama proses tersebut masih berjalan, materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga objektivitas, independensi, serta asas kehati-hatian dalam proses pengawasan. Selanjutnya hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada para pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
3. Tim audit telah melaksanakan penugasan terkait dugaan permasalahan Bantuan Sosial PKH dan Tanah Kas Desa di wilayah Kabupaten Klaten dengan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada para pihak terkait.
Itulah klarifikasi ini disampaikan oleh Agus Suprapto selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten. Mengenai klarifikasi tersebut perlu diberitahukan pada warga masyarakat untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. Selanjutnya setiap laporan/aduan yang diterima Inspektorat akan diproses secara proporsional sesuai prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi oleh Agus Suprapto warga masyarakat Kabupaten Klaten akan memahami prosedur ketentuan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.(ksd/*)