BERITA KLATEN – Sejumlah 25 orang nasabah Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tidak ada kesepakatan dalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Klaten, Senin (6/4/2026) siang.
Sidang mediasi yang tertutup dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten R Aji Suryo SH MH dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Negeri Klaten. Dalam sidang mediasi sejumlah 25 orang nasabah BKK di Klaten tidak semua dapat masuk di ruang rapat, karena ruangan rapat yang terbatas. Karena itu ada beberapa orang nasabah BKK merasa kecewa karena tidak dapat mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Klaten.
Nasuka Abdul Jamal selaku kuasa hukum para nasabah BKK di Klaten pada wartawan mengungkapkan sidang mediasi merupakan lanjutan gugatan para nasabah BKK. Nasuka Abdul Jamal menegaskan yang digugat nasabah BKK di Klaten antara lain Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Direktur BKK, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional Klaten, agar sisa aset BKK dilelang untuk nasabah BKK. Dikatakan, kerugian materiil sebesar Rp1,5 miliar, dan kerugian in materiil sejumlah Rp1 miliar. Setiap nasabah BKK uang yang disimpan atau ditabung di BKK jumlahnya beragam. Ada yang jumlahnya Rp10-an juta hingga Rp100-an juta.
Nasuka Abdul Jamal lebih lanjut menuturkan dalam sidang mediasi antara nasabah BKK yang diwakili pengacaranya dengan Gubernur Jawa Tengah diwakili oleh 3 orang Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dalam sidang mediasi hari Senin (6/4) ini tidak tercapai kesepakatan. Permintaan pihak Pemprov Jawa Tengah kalau ada kedamaian minta mengakomodir semua nasabah yang jumlahnya ada 7000 orang nasabah BKK.
“Pemprov Jawa Tengah untuk ada kedamaian harus mengakomodir semua nasabah BKK sejumlah 7000 orang nasabah,”ungkap Nasuka Abdul Jamal.
Nasuka Abdul Jamal merespon permintaan Pemprov Jawa Tengah yang minta mengakomodir semua nasabah BKK sejumlah 7000 orang, berarti itu merupakan bentuk kedoliman pimpinan Pemprov Jawa Tengah. Diungkapkan Nasuka, seharusnya Pemprov mengayomi semua masyarakat.
“Hari ini menunjukkan keangkuhannya Pemprov Jawa Tengah pada kesempatan mediasi ini, tidak mau memanfaatkannya,”tutur Nasuka.

Sidang tahapan mediasi nasabah BKK yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten R Aji Suryo tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut Nasuka Abdul Jamal, Ketua PN Klaten sudah memberi solusi cukup baik, ialah cukup 25 nasabah diselesaikan lebih dulu.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai sikap Pemkab Klaten akan menunggu pemegang saham mayoritas. Pemprov Jawa Tengah prosentase sahamnya 65%, sedangkan Pemkab Klaten besar sahamnya 35%.
Menanggapi permintaan Pemprov Jawa Tengah agar mengakomodir semua nasabah BKK sejumlah 7000, Nasuka Abdul Jamal mengatakan belum tentu mau menyelesaikan secara hukum. Sehingga langkah selanjutnya Kuasa Hukum nasabah BKK di Klaten akan mengikuti dalam persidangan, dan akan memasuki pokok perkara. Akan dibuktikan dengan dalil-dalil dalam persidangan.
Dua orang nasabah BKK Peni dan Joko yang menyimpan/menabung uangnya mencapai Rp10-an juta berharap uangnya dapat kembali.
“Saya menyimpan uang di BKK sudah mencapai ratusan juta rupiah. Untuk sudah saya ambil lebih dari separo, jadi saya agak senang,”kata Peni.(ksd)