BERITA KLATEN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten yang membawahi bidang Perekonomian dan Keuangan mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Klaten, di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi, Jawa Tengah, Senin (13/4/2026).
Perda nomor 8 tahun 2025 merupakan perubahan Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi Perda tersebut diikuti tokoh masyarakat dari unsur BPD, perangkat desa, Ketua RT, RW, PKK, Bhabinkamtibmas, dan undangan lainnya.
Dalam sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2025 juga dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Klaten, antara lain dari Fraksi Golkar Basuki Efendi, dari Fraksi PDIP Sri Murni, dan Handung Dwipayana dari Fraksi Demokrat.
Pembicara selaku nara sumber ialah Colob sebagai Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD di Kabupaten Klaten.
Kepala Desa Kalitengah Hariyadi dalam sambutan mengajak para Ketua RT dan RW untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Meskipun tidak 100 persen, harapan kita, perolehan PBB di Desa Kalitengah ya bisa meningkat lagi. Untuk itu, kami (Pemerintah Desa Kalitengah) mohon dukungan dan kerjasama dari masyarakat,” tutur Hariyadi.
Colob, selaku Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD Kabupaten Klaten mengatakan, sosialisasi Perda ini lebih ditekankan pada PBB. Karena perolehan PBB di Desa Kalitengah pada tahun 2025 lalu belum maksimal, atau baru 66 persen. Sedang untuk tahun 2026 ini baru masuk sekitar 2 persen.
Colob berharap untuk tahun 2026 ini, setelah diadakan sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2025, kemudian masyarakat mengetahui, dan paham terkait perpajakan, khususnya PBB.
Pada wartawan Colob mengatakan, masyarakat yang belum membayar pajak itu bukan menghindar dari pajak. Tetapi masyarakat itu butuh pengetahuan, informasi mengenai tatacara pendaftaran SPPT PBB itu apa saja, tempatnya dimana, waktunya berapa lama, membayar atau tidak. Maka masyarakat perlu diberikan pemahaman. Menurutnya, ternyata dari hasil sosialisasi tentang PBB yang dilakukan di banyak desa itu, progresnya perolehan PBB maningkat.
“Kami sudah lakukan sosialisasi PBB di desa-desa yang lain. Itu progresnya bagus sekali. Maka, kami datang ke Kalitengah untuk memberikan informasi dan solusi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-nya lancar,” ungkap Colob menegaskan.
Dalam sosialisasi Perda ini mengemuka banyak pertanyaan dan pernyataan terkait pajak. Diantaranya SPPT PBB yang belum ganti nama, padahal tanah dan bangunan sudah dijual, ternyata SPPT PBB belum dipecah, dan sebagainya. (ksd)