BERITA KLATEN — Aparat gabungan menggelar penertiban terhadap konvoi sepeda motor (SPM) berknalpot brong dan aksi ugal-ugalan di kawasan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah guna menjaga situasi malam akhir pekan tetap aman dan tertib, Sabtu malam (9/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Klaten. Penertiban difokuskan di kawasan Simpang 3 TWC Candi Prambanan hingga Pos Mitra 11 Prambanan yang pada malam hari dipadati kendaraan roda dua. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 83 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat yang diduga terlibat dalam konvoi maupun menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain kendaraan, petugas juga menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti minuman beralkohol, stik kayu, hingga korek api berbentuk menyerupai senjata. Beberapa remaja yang diduga melakukan aksi membahayakan di jalan raya turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasihumas Polres Klaten AKP Suwoto mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat pada malam akhir pekan.
“Patroli dan penindakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, serta aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” AKP Suwoto menuturkan.
Menurutnya, kawasan Prambanan dan jalur utama Solo–Jogja kerap menjadi titik berkumpul kendaraan pada malam libur sehingga membutuhkan pengawasan lebih intensif. Karena itu, aparat gabungan diterjunkan untuk melakukan patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
AKP Suwoto menambahkan, penggunaan knalpot brong dan aksi konvoi ugal-ugalan sering kali memicu keresahan masyarakat, terutama karena menimbulkan kebisingan dan membahayakan pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.(ksd/humas rest)1
