Search

Tersangka Pencabulan Di Jatinom Menjadi 7

KLATEN (BK). Tersangka pencabulan yang menimpa gadis di bawah umur LS,  sekarang jumlahnya menjadi 7 orang. Karena 1 anak tersangka  masih umur 14 tahun, maka  yang sudah ditahan ada 6 orang. Sekarang  masih dalam proses penyidikan, kalau lancar diharapkan, Senin (23/5)  pekan depan berkas  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian dikatakan Kapolres Klaten  AKBP Faizal, ketika  menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus yang menimpa LS seusai ekpose kasus narkotika di halaman belakang Mapolres Klaten, Kamis (19/5). Lebih lanjut AKBP  Faizal mengungkapkan satu anak yang tidak ditahan karena  faktor umur belum memenuhi syarat ditahan. Namun, lanjut Faizal,  meski tidak ditahan tetapi proses hukum tetap jalan. Anak yang tidak ditahan tiap minggu wajib lapor di Polres Klaten.  Semoga  proses penyidikan segera selesai  dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.Adanya  peristiwa pencabulan yang menimpa LS Faizal merasa miris. Jangan sampai ada kasus semacam itu lagi. “Ini yang terakhir,”ujar Faizal.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Farial Mandalanta Ginting beberapa hari lalu pada wartawan  mengungkapkan para pelaku yang terlibat kasus  kekerasan seksual pada LS terancam pidana penjara  selama 15 tahun  berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 81. Para tersangka antara lain S (17th), Ri(15th), Eg (15 th), Ys (17th),  Rg (17 th),  Mh (15th), dan Af (15).

Beberapa siswa yang terlibat pencabulan   di bawah umur tersebut, ada yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama. Memperhatikan peristiwa kekerasan seksual yang menimpa LS,   warga  di Dusun Ngerangan dan  Dusun Sribitan, Desa Puluhan tidak akan mau  menerima kehadiran keluarga tersangka Ri (15th).

Pantauan Berita Klaten, LS  selama mengikuti ujian sekolah dasar didampingi polisi wanita. Teman-teman  sekolah LS nampak baik dalam bergaul. (ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar