KLATEN UTARA (BK). Sebanyak kurang lebih 150 ribu bibit ikan nila dan lele disebar di Kali Pasar yang melintas di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/6). Penyebaran bibit ikan nila dan lele di Kali Pasar secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klaten Wahyu Prasetyo.
Pelepasan bibit-bibit ikan nila dan lele di sepanjang Kali Pasar yang berada di Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara disaksikan oleh Kepala Bidang Perikanan Wisnu W Putra, Camat Endang Widowati, Kepala Desa Belangwetan H Hartono dan perangkatnya, pengurus RT/RW dan para warga masyarakat yang tinggal di sekitar Kali Pasar. Sebanyak 150 bibit ikan nila dan lele dilepas atau ditebar di beberapa tempat. Setelah Wahyu Prasetyo melepas satu kemasan bibit ikan nila dan ikan lele kemudian diikuti para warga membantu melepas bibit ikan nila dan ikan lele di beberapa ruas Kali Pasar.
[ads1]
Wahyu Prasetyo pada wartawan yang meliput kegiatan pelepasan bibit ikan nila dan lele di Kali Pasar Belangwetan mengatakan pelepasan bibit ikan nila dan ikan merupakan tahap yang terakhir. Ada lima wilayah UPTD Pertanian yang disebari bibit-bibit ikan nila dan dan lele. Masing-masing wilayah UPTD Pertanian jumlahnya bibit ikan nila maupun lele sama. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian di Kabupaten Klaten yang disebari ikan ada 5 antara lain UPTD Pertanian wilayah 1 Kota di Desa Belangwetan, UPTD Pertanian wilayah 2 di Wadunggetas Wonosari, UPTD Pertanian wilayah 3 di Kupang Karangdowo, UPTD Pertanian wilayah 4 di Kotesan, Prambanan, dan UPTD Pertanian wilayah 5 di Desa Pandeyan, Jatinom.
Wahyu Prasetyo mengungkapkan dengan melepas bibit-bibit ikan nila dan lele di Kali Pasar tujuannya untuk melestarikan lingkungan Kali Pasar. Dengan adanya ikan nila maupun ikan lele dapat untuk mencukupi kebutuhan protein bagi masyarakat di sekitar Kali Pasar. Karena protein ikan nila maupun ikan lele baik untuk kesehatan manusia. Maka Desa Belangwetan perlu membuat aturan larangan menyetroom maupun dengan racun. Kalau perlu Desa Belangwetan membuat peraturan desa (Perdes). Untuk mendapatkan ikan nila maupun ikan lele hanya boleh dengan kail (mancing).
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Dinas Pertanian Klaten Wisnu W Putra mengatakan, bibit-bibit yang disebar, untuk ikan nila berukuran 5 – 7 cm, kemudian untuk ikan lele berukuran 7 – 9 cm. Wisnu menegaskan penebaran ikan di beberapa ruas Kali Pasar untuk mengembalikan kondisi kali seperti dulu. Dengan adanya banyak ikan di Kali Pasir dapat meningkatkan gizi bagi di sekitar Kali Pasir. Karena ikan nila dan lele sangat bermanfaat bagi manusia. Di Indonesia masih kekurangan protein dari ikan nila maupun ikan lele.
Kepala Desa Belangwetan H Hartono, menyikapi disebarkannya bibit ikan nila dan ikan lele di Kali Pasar menyambut sangat baik. Tindak lanjut yang akan dilakukan akan memasang pengumuman larangan orang yang akan mencari ikan di Kali Pasar dengan cara menyetroom maupun meracun. Pengumuman larangan akan dipasang di tempat-tempat yang setrategis. Misalkan seperti di dekat jembatan, di pinggiran Kali Pasar, dan lainnya. Masyarakat yang tinggal di sekitar Kali Pasar juga agar ikut mengawasi. Mengenai Perdes tentang larangan pencarian ikan di Kali Pasar dengan setroom dan racun juga dapat dibuat. Namun untuk membuat Perdes perlu dirapatkan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Belangwetan. Kalau ditargetkan membuat Perdes itu kurang lebih 2 hingga 3 bulan. (ksd)