BERITA KLATEN (BK)-Kepolisian Sektor Pedan, Kabupaten Klaten, Jateng, ketika melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) berhasil menangkap seorang wanita penjual minuman keras tidak berijin di Nodutan, Sobayan, Pedan, Kamis (2/3) sore.
Operasi Pekat yang dilakukan oleh satuan Reskrim dan Sabhara dipimpin langsung oleh Kapolsek Pedan AKP Parnoto. Operasi pekat dilaksanakan pada pukul 15.00 di wilayah Kota Kecamatan Pedan. Ketika di Kampung Nodutan Rt 03/03, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan menangkap seorang wanita bernama Suyati (52th) yang kedapatan menjual minuman berakohol tergolong minuman keras (miras). Oleh anggota Reskrim dan Sabhara Polsek Pedan Suyati langsung diglandang ke Polsek Pedan untuk menjalani penyidikan.
Dari rumah toko Suyati berhasil disita barang bukti (BB) berupa 2 botol bir bintang, dan 5 botol bir hitam merk Guinnes. Tentunya BB tersebut nantinya akan dibawa dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Klaten. Menurut Kepala Subag Humas Polres Klaten AKP Siti, sidang tipiring akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017 pekan depan. (ksd)