BERITA KLATEN – Awal November 2019 ini Satuan Narkoba Polres Klaten berhasil meringkus 3 orang kurir barang terlarang narkotika jenis sabu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Heru Sanusi, ketika ekpose perkara narkoba di Polres Klaten, Selasa (12/11/2019). Heru Sanusi mengatakan dalam kurun waktu lima hari Satuan Narkoba Kepolissian Resort (Polres) Klaten berhasil menangkap 3 perkara kasus narkoba jenis sabu. Menurut Kasat Narkoba AKB Heru Sanusi, pada Kamis (7/11/2019) anggotanya berhasil menangkap tersangkap ABS yang akan melakukan transaksi sabu di dekat gapuro Desa Tangkisan Pos, Jogonalan. Pengakuan ABS warga Plawikan, Kecamtan Jogonalan, barang haram narkotika berupa sabu ini didapat dari Leo. Barang haram itu diambil dari Solo. Barang bukti yang didapatkan dari ABS adalah serbuk kristal narkotik jenis sabu seberat 0,49, lakban, ATM Bank BNI Syariat, HP OPPO dan simcard, uang tunai sejumlah Rp900.000,- pecahan Rp100.000,- ada 9 lembar, sepeda motor Honda Beat warna ungu AD 5009 ECC tanpa STNK.
Kemudian tersangka yang terkait terlibat dengan ABS adalah inisial AB yang juga warga Plawikan, ditangkap di rumahnya, Jumat (8/11/2019). AB diberi tugas membagi-bagi barang haram sabu yang sudah dikemas dalam plastik. Barang bukti yang didapatkan dari AB yang ditangkap di rumahnya antara lain 24 plastik serbuk kristal putih narkotik jenis sabu 16 plastik masing-masing berat 1,04 gram, dan 8 plastik sabu masing-masing seberat 1,02 gram.
Untuk melancarkan pengiriman atau menjual barang-barang haram sabu yang sudah dikemas dalam plastik itu AB dapat imbalan dari ABS. Pengakuan ABS dan AB ketika diwawancarai wartawan mengatakan pekerjaannya adalah buruh srabutan. Karena itu AB sangat tertarik melakukan tindakan yang melanggar hukum karena akan dapat uang yang lumayan.
ABS dan AB melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 Karena itu tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 th, dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Iswidiyati, orang tua dari salah seoramg tersangka tersebut, yang didampingi oleh tersangka merasa sedih mendengar penjelasan dari Kasat Narkoba Heru Sanusi pada wartawan. Iswidiyati sampai terisak menangis karena ancaman hukumannya. Ia mengatakan anaknya itu juga menjadi tumpuan keluarga.
Satunya lagi, tersangka AS (38) warga Krajan, Jatinom yang ditangkap di Rumah Sakit Soeradji Tirtonegoro Tegalyoso, Klaten. Kronologinya AS mengalami kecelakaan lalu lintas di Kahuman, wilayah Kecamatan Ngawen, Senin (11/11/2019) sekira pukul 01.00. Kemudian datang polisi Polsek Klaten Utara memberi pertolongan. Polisi kemudian memeriksa di bak sepeda motor ditemukan barang mencurigakan. Setelah diamati ternyata sabu seberat 0,24 gram yang dibeli dari Bintang seharga Rp 300 ribu sekarang status DPO, dan sabu seberat 0,18 gram dibeli dari Supra seharga Rp600 ribu sekarang status DPO. Selanjutnya melaporkan pada piket satuan narkoba. Kemudian satuan narkoba melakukan penangkapan AS di RS DR Soeradji Tirtonegoro Tegalyoso. AS tersangka melanggar UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 127. Ancaman penjara paling singkat selama 4 tahun, dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar. Kondisi AS karena mengalami patah kaki, sekarang masih dirawat di RS DR Soeradji Tirtonegoro .(ksd).