Search

Dengan Modus Mengikuti Misa Di GMA, HS Mencuri Uang Milik Romo

BERITA KLATEN – Dengan modus mengikuti Misa di Gereja Katolik Maria Assumpta Klaten, Jawa Tengah, HS alias Andre berhasil mencuri handphone dan uang tunai jumlahnya Rp25.000.000,- Minggu (5/1/2020) lalu.

Hal itu disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Moch Zulfikar dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/1/2020) siang. Lebih lanjut Moch Zulfikar mengungkapkan HS alias Andre sebelum melakukan aksinya mengambil handphone dan uang milik Romo Kris, tersangka HS melakukan survey lebih dahulu selama beberapa pekan. Setelah cukup melakukan survey tersangka menunggu waktu yang pas untuk melaksanakan aksinya.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2020  bertepatan ada ibadah Misa, HS alias Andre masuk di Gereja Katolik Maria Assumpta Klaten. HS masuk di gereja  tersebut, dan  duduk di dingklik tempat duduk. Setelah Romo Kris berada di suatu ruang pertemuan, tersangka masuk di kamar tidur Romo Kris. Di kamar Romo Kris, tersangka HS alias Andre  mengambil handphone merk Samsung dan mengambil uang tunai yang jumlahnya sekira Rp24-an juta. Aksi yang dilakukan HS alias Andre di komplek Gereja Katolik Maria Assumpta  itu terekam oleh CCTV. Kebetulan juga ada umat yang sempat mengambil fotonya ketika tersangka duduk di dalam gereja.

Tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap di Yogya. Barang bukti yang ada berupa 28  potong pakaian baru yang dibeli dari sebagian uang curian, handphone merek Samsung type A 50 S warna hitam,  uang tunai Rp 20.500.000,- serta buku tabungan.

Wakapolres Moch Zulfikar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andrianzah Ritas Hasibuan tertangkapnya tersangka berkat informasi dari warga yang sering melihat tersangka datang di Gereja Katolik Maria Assumpta Klaten akhir-akhir ini. Ancaman yang  akan dikenakan berdasar KUHP pasal 362, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Tersangka juga sudah termasuk residivis, pernah melakukan pencurian di gereja di wilayah Semarang. Di Gereja Katolik Delanggu juga pernah kehilangan, tetapi dilaporkan pada polisi.

Terkait konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (10/1/2020) adalah  ditangkapnya EW alias Eko karena penyalah gunaan narkoba. EW alias Eko yang tinggal Pluneng, Kebonarum ditangkap karena pengguna narkoba. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan 5 plastik kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,21 gram, 0,19 gram, 0.19, 0,18, dan 0,18. Total beratnya 0,95 gram. Selain barang haram itu, barang buktinya adalah plastik klip, dan hanphone merk OPPO warna merah hitam beserta simcard. Pasal yang dikenakan adalah pasal 112, pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 milliar.

Konferensi pers hari Jumat (10/1/2020) Satuan Reskrim Polres Klaten juga berhasil menangkap WW alias Jitir dan Muh alias Mulus. Dua tersangka tersebut tinggal di Solo. Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan di Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tindakan pencurian yang dilakukan adalah mengambil laptop merek ASUS, 2buah HP merek Samsung, perhiasan gelang emas, 2cincin emas, jam tangan merek alba, dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7tahun.

Dalam kesempatan konferensi pers ini juga disampaikan Kasat Sabhara Polres Klaten AKP Edy S. Dalam operasi kategori tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi tipiring yang dilakukan  sejak Minggu pertama hingga sekarang berhasil mengumpulkan barang bukti berupa miras ciu 35 liter, miras bir Fross, bir singaraja, bir bintang, vodka, dan anggur vodka.

Menurut Edy S operasi tipiring ini dilakukan di wilayah Klaten. Barang minuman keras dibeli dari luar daerah Klaten, tapi dekat dari Klaten.(ksd)

Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Komentar