BERITA KLATEN – St Guyub Fajar G (18th) karena membawa senjata tajam celurit dirazia oleh anggota reskrim Polsek Kebonarum di depan rumah Eri di Basin, Kebonarum, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2020) pagi.
Awalnya, St Guyub Fajar G yang tinggal di Cetok, Gantiwarno, Klaten, akan melihat balap liar antara Pedan dengan Basin. Balap liar diadakan di jalan DPU di dekat Sekolah Dasar Manjung. Saat itu St Guyub Fajar berangkat ke Manjung berboncengan dengan temannya bernama Ruswanto. Sesampainya di tempat untuk balap liar hanya sebentar karena acara tidak kujung dimulai.
Selanjutnya St Guyub Fajar G yang dilaporkan membawa senjata tajam berupa celurit, ia bersama rekan-rekannya antara lain Ruswanto, Arif Setyo Nurwantoro, dan Zanu Okta C beristirahat di depan bengkel milik Eri alias Meruk di Basin, Kebonarum, Klaten. Kemudian mereka nampak bergerbol di depan rumah Eri.
Dalam keadaan bergerombol di pagi buta itu menimbulkan kecuriagaan bagi warga Basin. Oleh warga Basin kemudian dilaporkan ke Polsek Kebonarum. Langsung oleh petugas piket jaga mendatangi ke rumah Eri. Ternyata yang bergerombol itu bukan warga Basin. Selanjutnya oleh petugas sejumlah 4 orang pemuda tersebut diamankan di Polsek Kebonarum. Kemudian 4 oramg pemuda itu diinterogasi. Oleh petugas digeledah disuruh membuka jog sepeda motornya. Pada kendaraan sepeda motor milik St Guyub Fajar G ada senjata tajam celurit yang gagangnya kayu.
Pengakuan St Guyub Fajar G senjata tajam berupa celurit itu berjaga-jaga jika terjadi keributan / kelahi untuk membela diri. Namun dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Klaten IPTU Pol Nahrowi membawa senjata tajam celurit melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Hukuman pidana setinggi-tingginya 10 tahun. (ksd)